Ini Syarat dan Ketentuan PPDB SD dan SMP Negeri di Padang Panjang



PADANG PANJANG, kiprahkita.com - SD dan SMP Negeri di Kota Padang Panjang, 24-26 Juni 2024 ini, menerima murid dan siswa baru. Pendaftaran dilakuan secara online.


Selain tetap menggunakan sistem zonasi, daya tampung SD dan SMP negeri yang tersedia juga terbilang terbatas, mengacu pada jumlah kelas yang tersedia.


Daya tampung atau jumlah ruang kelas yang tersedia untuk tahun ajaran 2024/2025 ini adalah SD Negeri sebanyak 32 lokal, SMPN 1 (6 lokal), SMPN 2 (5 lokal), SMPN 3 (5 lokal), SMPN 4 (6 lokal), SMPN 5 (6 lokal), dan SMPN 6.


Kepala Dinads Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang Nasrul menjelaskan, PPDB ini akan dilaksanakan melalui empat jalur: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.


"Untuk zonasi SD, disesuaikan menurut RT tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Jika daya tampung pada zona siswa penuh, siswa dapat dipindahkan ke luar zona terdekat yang masih memiliki kuota," jelasnya.


Untuk SMP, pembagian zona ditentukan berdasarkan kecamatan. Calon siswa yang berada di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) memiliki pilihan di SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 4. Sedangkan calon siswa di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dapat memilih SMPN 3, SMPN 5, dan SMPN 6.


Calon peserta didik akan ditempatkan sesuai jarak terdekat dengan tempat tinggal mereka, yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang sebelum 1 Juli 2023.


Untuk SMP, pendaftaran jalur zonasi dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 24-26 Juni, calon siswa dapat memilih dua SMP Negeri di zona yang telah ditetapkan. Pada tahap kedua, yang berlangsung dari 1-2 Juli, calon siswa dapat memilih satu SMP Negeri di zona yang belum terpenuhi kuota.


Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (tercatat dalam DTKS/PKH), memiliki kartu PIP, serta untuk penyandang disabilitas. Pendaftaran sesuai dengan sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.


Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/walinya pindah tugas, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.


Sedangkan jalur prestasi diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki rekam jejak prestasi dengan ketentuan nilai rata-rata pada Surat Tanda Lulus minimal 85 untuk siswa SD yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. 


Selain itu, calon peserta didik harus memiliki prestasi berupa hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kota, atau Sertifikat Tahfiz.


Syarat umum untuk calon peserta didik SD kelas 1 adalah berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk calon peserta didik SMP, harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.


Dengan pelaksanaan PPDB online ini, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta memudahkan orang tua dan calon siswa dalam melakukan pendaftaran. (kominfopdp)

Posting Komentar

0 Komentar