Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997? Segera Perbarui di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

SERTIFIKAT TANAH, kiprahkita.com –"Sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997, sebaiknya segera diperbarui di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ini disampaikan AHY saat diujung masa jabatan Presiden Jokowi. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbaru, Nusron Wahid, kembali mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbit sebelum tahun 1997 untuk segera memeriksakan dan memperbarui sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral—peta yang menggambarkan informasi detail tentang tanah dan properti. Akibatnya, banyak sertifikat lama, terutama yang bergambar bola dunia, belum memiliki peta kadastral. 

Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, dan banyak pemilik yang belum menyadari potensi permasalahan yang dapat timbul.

Untuk mengetahui apakah sertifikat Anda termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id. 

Selain itu, Nusron Wahid menyampaikan bahwa beberapa Kantor Pertanahan di provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus sertifikat tanah mereka.

Dengan memperbarui sertifikat tanah lama, pemilik dapat memastikan bahwa hak atas tanah mereka terdaftar dengan benar dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Ada beberapa alasan penting mengapa ini perlu dilakukan:  

Mengapa Perlu Diperbarui?  

1. Format Lama Rentan Rusak – Sertifikat lama biasanya masih dalam bentuk sertifikat tanah analog yang bisa aus, sobek, atau hilang.  

2. Belum Terekam dalam Sistem Digital BPN– Pemerintah kini menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk kemudahan pengecekan dan perlindungan hak milik.  

3. Mencegah Sengketa dan Pemalsuan – Sertifikat lama lebih mudah dipalsukan atau digunakan pihak lain secara ilegal.  

4. Persyaratan untuk Transaksi – Jika ingin menjual, mengagunkan, atau mewariskan tanah, sertifikat harus sesuai dengan aturan terbaru.  

Bagaimana Cara Memperbaruinya?  

1. Siapkan Dokumen 

   - Sertifikat asli  

   - Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah  

   - SPPT PBB terbaru  

   - Surat pernyataan kepemilikan (jika diperlukan)  

2. Datang ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah  

3. Ajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Baru  

4. Verifikasi dan Pengukuran Ulang (Jika Diperlukan)  

5. Penerbitan Sertifikat Baru 

Catatan Penting  

Proses ini penting untuk keamanan hukum tanah  

Pembaruan ini juga mendukung program sertifikasi tanah elektronik  

Jika tanah diwarisi atau ada perubahan kepemilikan, pastikan sudah balik nama 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya sudah menegaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas utama kementeriannya. Beliau menyatakan komitmen untuk menuntaskan program-program tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden JokoWidodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

AHY saat itu juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik mafia tanah yang dapat merugikan hak-hak mereka. Beliau menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam menjaga aset tanah agar tidak menjadi korban kejahatan pertanahan. Program inipun kini dilanjutkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbaru, Nusron Wahid. Jadi, jangan menunda! Perbarui sertifikat tanah sebelum ada masalah di kemudian hari. (Yus/Mus/*)

Posting Komentar

0 Komentar