SERTIFIKAT TANAH, kiprahkita.com –"Sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997, sebaiknya segera diperbarui di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ini disampaikan AHY saat diujung masa jabatan Presiden Jokowi.
![]() |
1. Format Lama Rentan Rusak – Sertifikat lama biasanya masih dalam bentuk sertifikat tanah analog yang bisa aus, sobek, atau hilang.
2. Belum Terekam dalam Sistem Digital BPN– Pemerintah kini menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk kemudahan pengecekan dan perlindungan hak milik.
3. Mencegah Sengketa dan Pemalsuan – Sertifikat lama lebih mudah dipalsukan atau digunakan pihak lain secara ilegal.
4. Persyaratan untuk Transaksi – Jika ingin menjual, mengagunkan, atau mewariskan tanah, sertifikat harus sesuai dengan aturan terbaru.
Bagaimana Cara Memperbaruinya?
1. Siapkan Dokumen
- Sertifikat asli
- Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
- SPPT PBB terbaru
- Surat pernyataan kepemilikan (jika diperlukan)
2. Datang ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah
3. Ajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Baru
4. Verifikasi dan Pengukuran Ulang (Jika Diperlukan)
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Catatan Penting
Proses ini penting untuk keamanan hukum tanah
Pembaruan ini juga mendukung program sertifikasi tanah elektronik
Jika tanah diwarisi atau ada perubahan kepemilikan, pastikan sudah balik nama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya sudah menegaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas utama kementeriannya. Beliau menyatakan komitmen untuk menuntaskan program-program tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden JokoWidodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
AHY saat itu juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik mafia tanah yang dapat merugikan hak-hak mereka. Beliau menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam menjaga aset tanah agar tidak menjadi korban kejahatan pertanahan. Program inipun kini dilanjutkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbaru, Nusron Wahid. Jadi, jangan menunda! Perbarui sertifikat tanah sebelum ada masalah di kemudian hari. (Yus/Mus/*)
0 Komentar