![]() |
ilustrasi tribraranews |
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu, berlangsung 12-18 September 2023 di Polda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran Polres setempat.
"Dalam sepekan, sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara, terdiri dari pemakai 9 orang dan jaringan 362 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9).
Sebagaimana dirilis pada laman TribrataNews.polri.go.id, ia menerangkan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap polisi itu, atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9,8 kg, ganja 104,3 kg, pohon ganja 51 batang, dan pil ekstasi 163 butir.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika, sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.
"Uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu disita, sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut, dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara. Kita akan 'menyetrika' pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," jelasnya.(tribratanews/ed. mus)
0 Komentar