38 Pasangan Suami Istri Isbat Nikah Gratis

 


PADANG, kiprahkita.com - Agar perkawinannya dinyatakan sah menurut hukum negara, maka 38 pasangan suami istri di Padang menjalani prosesi isbat nikah secara gratis.


Penyelenggaraanya, Jumat (25/11), atas bantuan Pemko Padang, Kementerian Agama Padang, dan Pengadilan Agama Kelas IA Padang, di Youth Center Padang.


Wakil Walikota Padang Ekos Albar yang hadir pada kesempatan itu, didaulat menyerahkan buku secara simbolis kepada pasangan yang telah mengikuti sidang.


"Isbat nikah ini tujuannya memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sah, dan diakui negara lewat dokumen kependudukan dan surat nikah," kata Ekos, dikutip dari pemberitaan Dinas Kominfo Kota Padang.


Isbat nikah, imbuhnya, merupakan tindak lanjut kerjasama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang dengan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dengan demikian, manfaatnya bisa langsung didapatkan pasangan yang telah lama menikah, tapi belum memiliki dokumen pernikahan.



"Ini memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri dan anak-anak ke depannya. Sidang isbat tidak dikenakan biaya perkara hingga di level provinsi. Saat ini terdapat sebanyak 123 ribu pasangan lagi yang belum punya surat nikah," katanya.(kominfo pdg; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar