Akta Kematian Urusannya Cukup Sampai Kantor Kelurahan

 


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Kabar baik bagi warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Urusan akta kematian, kini cukup sampai kantor lurah. Prosesnya memang tetap di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


"Tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cukup hanya mengunjungi kantor lurah setempat, akta itu bisa langsung diurus," kata Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Rimanita Erizon, Selasa (26/12).


Menurutnya, alur pengurusan di kantor lurah ini sangat gampang. Pihak keluarga cukup membawa dua persyaratan saja. Surat Keterangan Kematian dan Kartu Keluarga. Setelah itu, pihak keluarga langsung mengunjungi kantor lurah, dan dari kelurahan nanti akan langsung diproses Disdukcapil.


Khusus Surat Keterangan Kematian, kata Rima, apabila warga tersebut meninggal di rumah sakit (RS), suratnya dari RS. Jika meninggalnya di rumah, pihak keluarga cukup membawa Kartu Keluarga ke kantor lurah, karena surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan.


"Setelah semua prosedur ini dilakukan, Insya Allah Akta Kematian akan langsung diterbitkan hari itu juga," katanya, sebagaimana diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


Pengurusan akta ini tidak hanya diurus pihak keluarga saja. Boleh tetangga, kerabat, bahkan RT boleh membantu menguruskannya. (*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar