Mata Pelajaran Keminangkabauan Kembali Diterapkan

 

Gubernur Sumbar Buya H. Mahyeldi Ansharullah.(ist)

PADANG, kiprahkita.com - Mata Pelajaran Keminangkabauan kembali diterapkan, khususnya di SMA dan SMK, seiring dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2022. Berbagai upaya melestarikan adat budaya Minangkabau harus ditempuh.


Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, Senin (11/12), saat memberi arahan pada kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) Kebudayaan bersama Akademisi, Budayawan dan Tokoh Adat di Auditorium Gubernuran, Padang, dikutip dari pemberitaan @Humas.Sumbar, Selasa (12/12).


"Kita telah menerbitkan Pergub 36 Tahun 2022 tentang Mata Pelajaran Keminangkabauan, untuk kembali diterapkan, sebagai salah satu mata pelajaran tambahan pada setiap Sekolah Menegah Atas dan Kejuruan di Sumbar," ujarnya.


Menurut Mahyeldi, penerapan pelajaran Keminangkabauan itu, juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.


Pasal 5 UU Sumbar, menurut gubernur, secara jelas disebutkan, adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Itu artinya, kata buya, UU tersebut mengakui bahwa adat, kekayaan sejarah, dan bahasa serta kesenian, ritual, dan kearifan lokal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Barat," jelas Mahyeldi.


Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Syaifullah melaporkan FGD yang mengusung tema Mahimpun Pangana Marajuik Wancana, Mewujudkan Kebudayaan Sumatera Barat itu, bertujuan menghimpun masukan-masukan tentang pelestarian kebudayaan, untuk bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Sumbar 2045.


Narasumber FGD terdiri dari Prof. Nursyrwan Effendi dan Budayawan Dr. Yulizal Yunus dari kalangan akademisi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar; dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati.(adpsb; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar