KAMPAR, kiprahkita.com - Polisi dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menangkap dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) yang membawa hasil Rp742 Juta.
ilustrasi pixabay.com |
Hasil rampokan itu, ujarnya, oleh pelaku dibagi dua, yakni Rp500 juta oleh F selaku eksekutor, dan W sebesar Rp242 juta.
"Peristiwa perampokan itu bermula dari korban H menarik uang tunai Rp600 juta, di sebuah kantor cabang pembantu bank di Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, untuk di setor ke peron sawit. Sebanyak Rp258 juta diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
Setelah itu, katanya, korban kembali menuju bank untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan menambahkan, timnya menangkap pelaku dengn cara melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat hendak ditangkap.
"F warga Lampung, selaku eksekutor. Tahun 2020 juga terlibat kasus yang sama, dan baru saja keluar, kakaknya masih DPO lalu main lagi pada 13 November kemarin ditangkap di Batam. W yang menggambar situasi dan sering ikut mengawal ambil yang dari peron ditangkap, 29 November sore," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.(TBNews; ed. mus)
0 Komentar