Keur Kendaraan Bermotor Kini Gratis

PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Di Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, kini uji keur kendaraan bermotor gratis. Hal itu sudah diberlakukan sejak 2 Januari 2024 lalu.


Kepala Dinas Perhubungan Arkes Refagus mengatakan, pembebasan biaya retribusi uji keur atau uji berkala itu, dilaksanakan karena pemerintah pusat resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.


Arkes, sebagaimana diberitakan Dinas Kominfo Padang Panjang, Jumat (12/1), menjelaskan hal itu, setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kendaraan bermotor yang wajib uji keur itu di antaranya angkutan barang, angkutan penumpang, kendaraan bermotr yang menarik kereta gandengan atau tempelan. "Pemilik diminta melakukan keur sesuai jadwal pengujian, sekali dalam enam bulan," ujarnya.


Menurutnya, salah satu harapan dengan pelaksanaan keur sesuai jadwal itu adalah terjaminnya keselamatan di jalan raya. Selain itu, imbuhnya, keur juga untuk pelestarian lingkungan dan menghindarkan pencemaran udara akiba penggunaan kendaraan bermotor.(*)

Posting Komentar

0 Komentar