SIJUNJUNG, kiprahkita.com - Pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska, peruntukan Lintau Kabupaten Tanah Datar, diduga hendak dijual ke Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dugaan penyalahedaran pupuk bersusidi itu terungkap Rabu (7/2) malam, ketika jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, menangkap satu unit kendaraan jenis pick up, di pertigaan jalan nasional Tanah Badantuang, Kecamaan Sijunjung.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pihaknya sudah menahan kendaraan itu, berikut dengan sopir dan kernetnya.
Pelaku yang diamankan yaitu supir RH (52), dan kernet RF (22), warga Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Barang bukti yang diamankan, terdiri dari mobil pick up, 20 karung pupuk urea ukuran 50 kg, dan 10 karung pupuk phonska ukuran 50 kg.
"Pelaku membawa pupuk bersubsidi, yang diduga hendak dijual ke luar daerah edarnya. Pupuk tersebut tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan, yang mana pupuk tersebut bersubsidi, yang peruntukannya Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Mengutip pemberitaan pada laman Humas Polri, Kamis (8/2), diketahui, kendaraan tersebut diamankan, bermula saat patroli wilayah yang dipimpin Yasin, mencurigai satu unit mobil pick up yang muatannya ditutupi terpal warna biru.
Kendaraan itu bermuatan pupuk urea, dan pupuk phonska bersubsidi pemerintah, yang ditutupi dengan 60 karung kotoran ayam.
Menurut pengakuan supir, sebutnya, pupuk bersubsidi untuk daerah Lintau itu akan dijual ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sebagaimana aturan yang berlaku, distribusi pupuk bersubsidi tidak boleh keluar dari wilayah peredarannya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum selanjutnya.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 (b) jo Pasal 1 subs pasal 3 (e) UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.(humas polri; ed. mus)
0 Komentar