JAKARTA, kiprahkita.com - Dua dari lima tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang, saat ini masih berada di Jerman. Polisi sudah memanggilnya kembali ke Indonesia untuk pemeriksaan.
Kelima orang itu oleh Bareskrim Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
ER dan A saat ini berada di Jerman, sementara tiga tersangka lainnya berada di Indonesia. Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka di Indonesia itu, diwajibkan untuk melapor secara berkala.
"Ketiga tersangka (di Indonesia) saat ini sedang dalam proses penyidikan. Dengan pertimbangan tertentu, kami memutuskan untuk tidak menahan mereka, namun mereka diwajibkan untuk lapor berkala," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sebagaimana dirilis Humas Polri, Selasa (26/3).
Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Jerman itu, Rabu (27/3). Djuhandhani meminta kedua tersangka tersebut, untuk kembali dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kedua tersangka di Jerman telah kami panggil untuk hadir besok pagi. Kemungkinan besar mereka tidak akan hadir, dan jika itu terjadi, kami akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Hubinter," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus program magang ferienjob ke Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan magang, ternyata dieksploitasi dan diperkerjakan secara ilegal.
Kasus ini terungkap, setelah KBRI Berlin menerima laporan dari empat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob.(humas polri)
0 Komentar