Satpol PP Awasi Pelabuhan untuk Mencegah Mobnas Keluar Pulau

Pelabuhan Simeulue.(dishub aceh)


SIMEULUE, kiprahkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mengambil langkah tegas dalam mencegah penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ke luar pulau. 


Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue Asludin, menyatakan larangan ini sebagai bagian dari upaya memastikan, aset daerah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


"Dilarang keras membawa kendaraan dinas keluar daerah hanya untuk kepentingan pribadi, terutama mudik Lebaran di luar pulau," tegas Asludinm diberitakan infopublik.id, yang diakses Sabtu (6/4).


Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten telah memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan.


"Kami telah memerintahkan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan, khususnya pada kapal feri dan perintis," tambahnya.


Pemerintah juga memberikan peringatan kepada mereka yang berupaya mengelabui identitas kendaraan dinas dengan mengubah nomor pelat.


"Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba mengelabui pengawasan dengan cara mengganti nomor pelat kendaraan dinas. Tindakan semacam itu akan dikenai sanksi tegas," ungkap Asludin.


Namun demikian, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan berlebaran di dalam daerah tetap diperbolehkan, dengan syarat kendaraan tersebut harus dikendarai langsung oleh pemiliknya yang bertanggung jawab.


"Pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran di dalam daerah harus mengemudikannya sendiri, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemda. Pinjaman kendaraan dinas kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan," pungkasnya.


Imbauan ini diberikan agar terhindar dari potensi insiden atau peristiwa yang dapat mencoreng nama baik pemerintah dan daerah. (infopublik; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar