PESSEL, kiprahkita.com - Polres Pesisir Selatan, melalui Tim Opsnal Macan Kumbang, menangkap 129 batang kayu balok pecahan, dari berbagai jenis kayu.
Hasil hutan itu diduga illegal logging. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 1 April 2024, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, sehingga Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel melakukan patroli," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova, sebagaimana dirilis tribratanews.polri.go.id, diakses Jumat (5/4) siang.
Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin oleh Aiptu Yopi Alexander, menemukan sebuah dump truk warna kuning dengan pelat nomor BA 8179 BZ di Jalan Raya Kampung Medang Ken, Pelangai Gadang Ken, Ranah Pesisir, pukul 19.30 WIB.
"Pemilik kayu yang diangkut dengan truk tersebut, tidak bisa memperlihatkan ataupun mempunyai dokumen apapun terkait kayu yang dibawanya," tambah Nova.
Dari pemeriksaan awal diketahui, kayu tersebut diperoleh dengan menggunakan chainsaw di sekitar hutan Sianok. Selain menangkap kedua pelaku, Tim Opsnal juga menyita satu unit dump truk beserta STNK dan kunci kontaknya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dalam kasus Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu, tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sesuai UU 41 Tahun 199 Tentang Kehutanan dan UU lainnya," tutup Nova.
Kedua pelaku dan barang bukti, telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Pesisir Selatan. Diharapkan tindakan ini, ujarnya, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku illegal logging di daerah tersebut.(TBNews; ed. mus)
0 Komentar