PASBAR, kiprahkita.com - Polres Pasaman Barat melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, bersama personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Boby Sandra, Kasat Intelkam AKP Yuliarman, Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, dan Ka SPKT Polres Pasaman Barat Ipda Zulfi.
Selain itu, sebagaimana diberitakan Humas Polri, Kamis (11/7), kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Polsek Ranah Batahan.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan.
Sekitar pukul 10.20 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan langsung melaksanakan penertiban, namun tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di sekitar lokasi tersebut.
"Di lokasi aliran Sungai Batang Batahan, petugas hanya menemukan bekas aktivitas tambang berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal, dan lubang bekas galian yang diduga akibat penambangan emas ilegal," jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIB, petugas gabungan bergerak menuju lokasi aliran Sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Di lokasi ini pun, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI, hanya bekas galian tambang yang terlihat.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan.(*)
0 Komentar