JAKARTA, kiprahkita.com - Bareskrim Polri merilis sejumlah besar narkotika dan obat-obatan terlarang, yang berhasil disita dalam operasi bersama selama dua bulan terakhir.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya tujuan ke-7 yang menekankan pada reformasi hukum dan pencegahan korupsi, narkoba, serta kegiatan ilegal lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, fokus pemerintah pada prioritas ke-4 yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba, dilakukan untuk menutup semua celah yang dapat dimanfaatkan dalam penyelundupan narkoba.
"Pemerintah berupaya maksimal untuk menutup setiap kemungkinan penyelundupan narkoba di Indonesia," jelas Wahyu, sebagai disiarkan tribratanews polri, diakses Ahad (4/11).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk terus memerangi narkoba dari segala sisi, baik dari sisi supply maupun demand.
Langkah ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Bareskrim Polri, jajaran Polda, serta instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai.
Dari operasi gabungan yang berlangsung selama September hingga Oktober 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus narkotika, termasuk tiga jaringan narkoba internasional.
Jaringan tersebut terdiri dari jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, serta jaringan H yang dikelola oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi. Total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah 136 orang.
Dalam operasi tersebut, Polri berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu sebanyak 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, dan ketamin seberat 932,3 gram.
Kemudian, double L sebanyak 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, dan "happy water" sebanyak 2.974,9 gram.
"Jika narkoba ini beredar, akan berdampak pada jutaan nyawa. Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6 juta jiwa," jelas Wahyu.
Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dari ketiga jaringan narkoba ini mencapai sekitar Rp59,2 triliun.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan narkoba, dengan tujuan memberikan efek jera pada para pelaku. Hingga kini, aset senilai Rp869,7 miliar telah disita.
Wahyu juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya untuk generasi muda, dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kapolri juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan narkotika. "Jika ada aparat yang terbukti terlibat, akan diproses hukum dan kode etik tanpa kecuali," ujar Wahyu.
Selain upaya pemberantasan, Wahyu menyampaikan bahwa pencegahan juga menjadi prioritas.
Kepolisian akan berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba, dengan harapan terbentuknya daya cegah dan daya tangkal yang kuat di masyarakat terhadap peredaran narkoba.(tribratanews)
0 Komentar