PEKANBARU, kiprahkita.com - Tarif jalan tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar naik, efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini telah melalui proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media daring, spanduk, dan baliho yang tersebar di sepanjang jalur tol," jelas Adjib.
Ia juga menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan ruas tol ini terus meningkat. Hal ini terlihat dari lonjakan lalu lintas harian rata-rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023, serta pertumbuhan volume kendaraan non-golongan I sebesar 10% pada periode yang sama.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU, berikut rincian tarif baru ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:
Pekanbaru ke Bangkinang:
- Golongan I: Rp44.000 (dari Rp33.500)
- Golongan II & III: Rp66.000 (dari Rp50.500)
- Golongan IV & V: Rp87.500 (dari Rp67.000)
Pekanbaru ke XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp78.000 (dari Rp60.000)
- Golongan II & III: Rp117.000 (dari Rp89.500)
- Golongan IV & V: Rp156.000 (dari Rp119.500)
Bangkinang ke XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp34.000 (dari Rp26.000)
- Golongan II & III: Rp51.000 (dari Rp39.500)
- Golongan IV & V: Rp68.500 (dari Rp52.500)
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol.
Hutama Karya terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi para pengguna jalan tol. (riau,go.id)
0 Komentar