Bupati Tanah Datar pada Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Bupati Tanah Datar pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025: Memastikan Sinergi Pembangunan Melalui Perubahan KUA-PPAS 2025

TANAH DATAR, kiprahkita.com Pada tanggal 14 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan adaptif melalui agenda penting: Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KU Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kamis 14 Agustus 2025

Sambutan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE. MM.

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE. MM., menyampaikan bahwa proses perubahan ini bukan semata rutinitas administratif, melainkan bagian integral dari sistem perencanaan yang dinamis dan responsif terhadap berbagai kondisi makro dan mikro pembangunan. Penyesuaian KUA dan PPAS menjadi krusial karena didasari oleh asumsi ekonomi yang berubah, penyesuaian pendapatan dan belanja, hingga optimalisasi Silpa serta anggaran lanjutan tahun sebelumnya.

Menjawab Perubahan, Menjaga Akuntabilitas

Esensi dari perubahan KUA-PPAS adalah kemampuan pemerintah daerah dalam beradaptasi secara cepat terhadap realitas lapangan. Dalam praktiknya, realisasi pendapatan bisa melampaui atau justru meleset dari proyeksi, sementara kebutuhan belanja daerah pun turut mengalami pergeseran prioritas seiring perubahan dinamika sosial dan ekonomi.

Bupati Eka Putra menegaskan bahwa dasar hukum untuk perubahan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memberi ruang fleksibilitas pada pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah anggaran tanpa keluar dari prinsip efisiensi dan efektivitas. Hal ini membuktikan bahwa Tanah Datar menjalankan roda pemerintahan dengan tetap mengedepankan aturan dan prinsip good governance.

Hadirin Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 

Sinergi, Kunci Keberhasilan Pembangunan Tanah Datar

Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antarelemen pemerintahan. DPRD, OPD, Forkopimda, hingga masyarakat luas disebut sebagai aktor kunci dalam keberhasilan pembangunan daerah. Dengan terwujudnya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan anggaran, pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk menyusun RKA dan RAPBD yang realistis dan terukur.

Esensi gotong royong ini bukan hanya dalam bentuk persetujuan dokumen, tetapi lebih jauh adalah keterlibatan aktif dalam pelaksanaan program, pengawasan anggaran, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dari Dokumen ke Aksi Nyata

Perubahan KUA dan PPAS bukanlah titik akhir, melainkan jembatan menuju implementasi anggaran yang lebih adaptif dan responsif. Oleh karena itu, seluruh jajaran kepala perangkat daerah diimbau untuk bekerja secara proaktif, memastikan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2025 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bupati menutup sambutannya dengan harapan besar: bahwa kemajuan yang telah diraih hari ini harus dijaga dan ditingkatkan, sehingga bisa menjadi pondasi kokoh bagi pembangunan yang lebih berkualitas di masa depan. Keterlibatan semua pihak bukan hanya diperlukan, tetapi menjadi kunci dari keberhasilan program-program strategis pemerintah daerah.

Hadirin pada Acara Penandatanganan 

Merawat Harapan, Mewujudkan Visi

Sambutan ini merefleksikan satu hal penting: bahwa perencanaan anggaran bukan sekadar soal angka, tetapi soal arah, tanggung jawab, dan masa depan daerah. Di tengah tantangan fiskal dan sosial yang terus berkembang, langkah cepat, kolaboratif, dan adaptif seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan Tanah Datar sebagai “Luhak Nan Tuo” yang maju, bermartabat, dan berkeadilan.

Dengan semangat sinergi dan niat yang lurus, Kabupaten Tanah Datar melangkah mantap menyongsong masa depan yang lebih baik—dimulai dari perencanaan yang bijak, eksekusi yang tepat, dan pengawasan yang transparan.

Demikianlah sambutan Bupati Tanah Datar pada "Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025"  sebagaimana susunan acara berikut ini!

PENGANTAR PIDATO KETUA DPRD KABUPATEN TANAH DATAR

PADA RAPAT PARIPURNA DPRD

DENGAN ACARA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS PERUBAHAN APBD

KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN ANGGARAN 2025

Batusangkar, 14 Agustus 2025 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat,

Saudara Bupati Tanah Datar; Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar; Unsur Forkopimda Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar; Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar; Sekretaris Daerah, para Pejabat Eselon II, Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar; Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar; Ketua Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Tanah Datar; Rekan-rekan wartawan, serta hadirin dan hadirat yang berbahagia.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Swt., karena atas rahmat, karunia, serta izin-Nya, kita dapat hadir dalam ruangan yang berbahagia ini. Tak lupa, salawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw., beserta keluarga, sahabat, dan pengikut beliau hingga akhir zaman.

Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar hari ini.

Mengawali acara ini, marilah kita menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Hadirin, dimohon berdiri. (Setelah lagu selesai) Hadirin, dipersilakan duduk kembali.

Untuk lebih menambah kekhidmatan acara, marilah kita dengarkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa oleh Saudara Suparman.

Kepada Saudara Suparman, dipersilakan.

Hadirin Sidang Dewan yang Terhormat,

Berdasarkan daftar hadir, hingga saat ini telah hadir sebanyak ... orang dari 35 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 130 Huruf B Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, kuorum telah tercapai, dan rapat dapat dibuka secara resmi.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar hari ini, Kamis tanggal 14 Agustus 2025, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

(Tok... Tok... Tok...) 3 kali ketukan palu terdengar.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Hari Ini Adalah:

Pembacaan konsep Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025; Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh DPRD dan Bupati Tanah Datar; Sambutan Bupati Tanah Datar. Sebelum memasuki acara pokok, perlu kami sampaikan rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, yaitu:

Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 12 Agustus 2025;

Penandatanganan Berita Acara Pembahasan antara Banggar dan TAPD pada tanggal 13 Agustus 2025;

Rapat Paripurna Internal DPRD untuk penetapan keputusan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.

Pada pagi ini akan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Tanah Datar, diawali dengan pembacaan konsep nota kesepakatan.

Kepada Sekretaris DPRD, Bapak Drs. Yuhardi, dipersilakan.

(Tok... 1 kali ketukan palu.)

Hadirin Sidang Dewan yang Terhormat,

Kami ingin menanyakan secara langsung kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah konsep Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui?

(Hadirin menjawab: Setuju.) Terima kasih.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Tanah Datar. Terima kasih.

Adapun dokumen yang ditandatangani adalah:

Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2025 Nomor: 4/KB/BTD-2025 Nomor: 100.3.3/2/KSP/DPRD-TD/2025

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2025 Nomor: 5/KB/BTD-2025 Nomor: 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2025

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka dokumen tersebut telah sah menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025.

Hadirin yang Kami Muliakan,

Selanjutnya marilah kita dengarkan bersama sambutan Bupati Tanah Datar. (Di awal Tulisan ini).

Kepada Bapak Bupati, kami persilakan. Terima kasih.

Dengan berakhirnya sambutan Bupati, maka Rapat Paripurna DPRD pada hari ini dapat kita akhiri.

Sebelum menutup rapat ini, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bupati, seluruh tamu undangan, serta peserta rapat yang telah mengikuti acara ini dengan sabar dan penuh perhatian.

Akhirnya, dengan mengucapkan:

“Alhamdulillahi rabbil ‘alamin”,

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar secara resmi kami tutup.

(Tok... Tok... Tok...) 3 kali ketukan palu terdengar. Terima kasih.

Wabillahitaufiq walhidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN TANAH DATAR

Ketua,

Anton Yondra, S.E., M.M. (Humas DPRD-TD)*

Posting Komentar

0 Komentar