Usut Kayu Gelondongan Pascabanjir di Sumatera

SUMATERA, kiprahkita.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana banjir di wilayah Sumatera. Kasus ini dinilai sebagai salah satu kejahatan lingkungan serius karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan kerusakan ekosistem dalam skala besar.

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, usai penyidik menggelar perkara beberapa waktu lalu.


“Sudah,” ujar Irhamni singkat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, Irhamni belum mengungkap identitas tersangka maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas perusakan hutan dan pembalakan yang tidak sesuai ketentuan, yang berdampak langsung pada rusaknya daerah aliran sungai (DAS).

Kerusakan tersebut diduga memperparah bencana banjir yang melanda wilayah tersebut, menyebabkan korban jiwa, kerugian material, serta kehancuran lingkungan yang nilainya ditaksir sangat besar.

Dalam penanganannya, Bareskrim Polri tidak hanya menjerat pelaku dengan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang. Sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” tegas Irhamni sebelumnya di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta lapangan, mulai dari kondisi hutan, aliran sungai, hingga jalur distribusi kayu. Sejumlah keterangan ahli lingkungan dan kehutanan juga telah dihimpun guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga dilibatkan sejak awal. Jaksa peneliti telah diterjunkan untuk mengikuti proses penyidikan agar penanganan perkara berjalan efektif dan berkas perkara dinilai lengkap sejak dini.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku di tingkat individu, tetapi juga menjerat korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri.

Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang diduga dilakukan oleh sebuah korporasi.

“Perbuatan pidana ini tidak hanya soal lingkungan hidup, tetapi juga mengakibatkan terjadinya bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” ujar Sugeng.

Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian telah sepakat bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sugeng menegaskan, tujuan utama penegakan hukum dalam kasus ini bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban korporasi atas pemulihan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Ini bencana luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungannya bernilai luar biasa. Kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi, terutama terkait pemulihan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menindak kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membawa para pelaku baik individu maupun korporasi ke hadapan pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban serta lingkungan yang rusak.

Banjir yang menyeret kayu gelondongan bukan sekadar bencana alam—ia adalah surat dakwaan alam terhadap keserakahan yang lama dibiarkan. Ketika Bareskrim akhirnya menetapkan tersangka dan membidik korporasi, publik patut bertanya: mengapa harus menunggu sungai berubah jadi kuburan, kampung jadi lumpur, dan hutan jadi angka statistik?

Kayu-kayu itu tidak tumbuh sendiri di sungai. Ia lahir dari ekskavator di hulu, dari bukaan lahan yang “tak terlihat” di peta pengawasan, dari izin yang lentur atau pengawasan yang longgar. Banjir hanyalah klimaks—kejahatannya sudah berlangsung lama, sistematis, dan berjejaring. Karena itu, tepat ketika aparat tak berhenti pada individu, tetapi menelusuri uangnya, rantainya, dan korporasinya. Di sanalah keadilan ekologis diuji.

Penegakan hukum lingkungan terlalu sering berhenti di pelaku lapangan. Padahal, operator gergaji bukan sutradara. Sutradaranya ada di balik kontrak, rekening, dan struktur korporasi. Penerapan TPPU adalah langkah strategis: memiskinkan kejahatan, bukan sekadar memenjarakan pion. Jika aliran dana diputus, insentif perusakan hutan ikut mati.

Namun publik tak butuh heroisme sesaat. Kita butuh vonis yang memulihkan. Pemidanaan tanpa pemulihan lingkungan adalah keadilan setengah hati. Korporasi yang diuntungkan wajib menanggung biaya rehabilitasi DAS, reboisasi, dan kompensasi korban—bukan CSR kosmetik, tapi kewajiban hukum yang terukur dan diawasi.

Kasus ini adalah cermin: negara hadir atau absen. Jika penindakan konsisten hingga putusan inkrah dan pemulihan nyata, maka pesan ke seluruh hulu Nusantara jelas—hutan bukan gudang bebas ambil. Jika tidak, banjir berikutnya hanya menunggu musim.

Kayu gelondongan sudah bicara. Kini giliran negara menjawab—dengan hukum yang tajam, adil, dan berani. BI*

Posting Komentar

0 Komentar