PAYAKUMBUH, kiprahkita.com –Spanduk peringatan keras yang dipasang di sejumlah titik pembuangan sampah sementara di Kota Payakumbuh. Tapi tampaknya belum mampu menertibkan perilaku masyarakat. Meski ancaman sanksi tegas terpampang jelas, tumpukan sampah masih terlihat menggunung di berbagai lokasi di tepi jalan raya ketika kita melakukan perjalanan di Kota Batiah nan sejuk itu.
Dalam spanduk berwarna kuning tersebut, jelas tertulis larangan membuang sampah sembarangan, disertai ancaman sanksi sesuai Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019. Pelanggar disebut dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Selain itu, lokasi juga diklaim diawasi kamera CCTV selama 24 jam.
Namun, berdasarkan pantauan pada Minggu pagi (26/4/2026 lalu), kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Beberapa titik yang telah dipasangi spanduk tetap dipenuhi sampah rumah tangga. Bau menyengat dan pemandangan tidak sedap pun tak terhindarkan.
Sejumlah warga menilai, persoalan ini tidak hanya soal kurangnya kesadaran masyarakat, tetapi juga terkait keterbatasan fasilitas dan pengelolaan sampah yang belum optimal di kota-kota di Sumatera Barat.
“Kalau tempat pembuangan resmi jauh atau tidak memadai, orang jadi buang di sini juga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, ada pula yang menganggap ancaman dalam spanduk hanya sebatas formalitas tanpa penegakan hukum yang nyata tidak ada. “Kalau memang diawasi CCTV, harusnya sudah banyak yang kena sanksi. Ada yang pakai motor, mobil, dan jalan kaki membuang sampah di situ. Tapi kenyataannya tidak ada efek jera,” kata warga lainnya.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan imbauan dan ancaman sanksi, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas yang memadai, serta melakukan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan sampah masih menjadi tantangan serius di Payakumbuh. Tanpa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, ancaman denda besar pun belum tentu efektif mengubah kebiasaan.
Padang Panjang — Persoalan sampah di Sumatera Barat kian memprihatinkan. Tidak hanya di Payakumbuh yang masih bergelut dengan tumpukan sampah meski sudah ada ancaman denda hingga Rp50 juta, kondisi serupa juga mulai sangat terasa di Padang Panjang dengan situasi yang bahkan lebih mengkhawatirkan.
Jika di Payakumbuh spanduk peringatan keras belum mampu mengubah kebiasaan warga, di Padang Panjang muncul fenomena baru yang menuai keluhan masyarakat. Sampah berupa pampers berisi kotoran balita pun terlihat bertebaran di sepanjang jalan, khususnya di kawasan Bancah Laweh hingga Balai-Balai.
Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan persoalan kesehatan. Pampers bekas yang berserakan terlihat diacak-acak oleh anjing liar, sehingga kotoran menyebar ke badan jalan dan lingkungan sekitar. Bau tidak sedap pun semakin menyengat, mengganggu aktivitas kita saat melintas. Bahaya bila terinjak sepatu dan ban motor maupun ban mobil.
Sejumlah warga yang melintas menyayangkan perilaku oknum yang membuang sampah sembarangan, apalagi jenis sampah yang tergolong sensitif dan berisiko tinggi terhadap kesehatan.
“Ini bukan sekadar sampah biasa, tapi sudah menyangkut kebersihan dan kesehatan lingkungan. Harusnya ada kesadaran,” ujar seorang warga.
Di sisi lain, masyarakat juga menilai perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pembuangan yang layak serta pengawasan yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar imbauan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan hanya soal aturan, tetapi juga budaya dan tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran kolektif, ancaman sanksi maupun imbauan keras akan terus diabaikan, sementara dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Masalah sampah di Payakumbuh dan Padang Panjang sebenarnya bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena belum berjalan seimbang antara fasilitas, pengawasan, dan kesadaran masyarakat. Ancaman denda besar tidak akan efektif jika masyarakat masih kesulitan menemukan tempat pembuangan yang layak dan mudah diakses. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan TPS yang memadai serta jadwal pengangkutan sampah yang konsisten.
Selain itu, persoalan sampah pampers berisi kotoran balita membutuhkan penanganan khusus karena termasuk limbah yang berisiko terhadap kesehatan. Penyediaan tempat khusus untuk sampah jenis ini di TPS sangat diperlukan, disertai edukasi kepada masyarakat agar membungkusnya dengan benar sebelum dibuang. Tanpa perlakuan khusus, sampah ini akan terus menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas melalui spanduk peringatan. Jika memang lokasi diawasi CCTV, maka pengawasan tersebut harus benar-benar dijalankan dan diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelanggar. Penerapan sanksi yang konsisten, meskipun ringan, akan lebih efektif dalam menimbulkan efek jera dibanding ancaman besar yang tidak pernah direalisasikan.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan ini. Pembentukan kelompok peduli lingkungan di tingkat RT, lomba kebersihan antarwilayah, hingga sistem pelaporan cepat dapat mendorong partisipasi aktif warga. Ketika ada tekanan sosial dari lingkungan sekitar, kebiasaan membuang sampah sembarangan cenderung akan berkurang.
Masalah sampah yang terbuka juga berkaitan dengan munculnya hewan liar seperti anjing yang mengacak-acak sampah hingga berserakan ke jalan. Untuk mengatasi hal ini, TPS perlu dilengkapi dengan sistem tertutup atau kontainer, serta dilakukan penanganan terhadap hewan liar secara terkoordinasi. Lingkungan yang bersih akan mengurangi daya tarik bagi hewan-hewan tersebut.
Pada akhirnya, solusi persoalan sampah tidak cukup hanya dengan imbauan atau ancaman sanksi. Diperlukan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan penyediaan fasilitas, penegakan aturan, serta perubahan budaya masyarakat. Tanpa kerja sama antara pemerintah dan warga, masalah ini akan terus berulang dan dampaknya dirasakan oleh semua pihak.*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/04/padang-panjang-ikut-earth-hour.html

0 Komentar