Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia

 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

—--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIARAN PERS

PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2026

Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia


Jakarta, 22 Juli 2026 - Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi

JAKARTA, kiprahkita.com Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa upaya mewujudkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang tiga tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh permasalahan di




lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.Temuan tersebut disampaikan KPAI dalam Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2026 bertajuk "Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia" sebagai bentuk akuntabilitas

pelaksanaan mandat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana

diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan perundang- undangan terkait. Konferensi pers ini bertujuan memberikan gambaran kepada publik mengenai kondisi

perlindungan anak di Indonesia berdasarkan analisis pengaduan masyarakat, hasil

pengawasan, kajian, serta berbagai pemantauan yang dilakukan KPAI selama periode 2023–

2025. Analisis tersebut disusun dengan melibatkan perspektif akademisi, praktisi perlindungan

anak, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan rekomendasi yang berbasis

data serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya

tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum,

dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, keluarga, hingga partisipasi

anak menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.


Komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Perkuat Perlindungan Anak

sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045


KPAI mengapresiasi berbagai kebijakan strategis Pemerintah di bawah kepemimpinan

Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak

sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.


Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan mampu meningkatkan status gizi, kesehatan, serta kualitas tumbuh kembang anak Indonesia. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mempersiapkan

generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.


Pemerintah juga menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah

berbagai risiko yang dihadapi anak, termasuk eksploitasi seksual daring, perundungan siber,

paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.


Di sektor pendidikan, upaya revitalisasi sekolah serta pembangunan Sekolah Rakyat menjadi

langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas,

khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kebijakan tersebut diharapkan

mampu memperkuat pemenuhan hak anak atas pendidikan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman.


Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Namun demikian, implementasinya masih memerlukan pengawasan berkelanjutan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta partisipasi

aktif masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh anak Indonesia.


Jalan Terjal Perlindungan Anak: Potret Pengaduan KPAI


Tiga Tahun Terakhir

Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak: 3.883 pengaduan pada 2023, 2.057 pengaduan pada 2024, dan 2.031 pengaduan pada

2025, dengan 2.063 anak sebagai korban sepanjang 2025 (51,5% anak perempuan, 47,6% anak laki-laki).

Meskipun jumlah pengaduan menunjukkan tren penurunan, hal ini belum tentu mencerminkan

penurunan tingkat pelanggaran hak anak, melainkan turut dipengaruhi oleh faktor akses pelaporan dan semakin banyaknya masyarakat yang mengadu langsung ke Unit Pelaksana

Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).


Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Ketiga

ruang yang seharusnya menjadi menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak.

Pada 2025, pengaduan dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) mencapai 1.288 kasus atau 63,4% dari total pengaduan, sedangkan klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) mencatat 743 kasus atau 36,6%.


Hak Sipil dan Kebebasan/Partisipasi Anak


KPAI menerima 33 pengaduan pada 2023, 22 pengaduan pada 2024, dan 15 pengaduan (0,74%) pada 2025 terkait pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak. Sepanjang tahun 2025

hingga pertengahan tahun 2026 KPAI menerima tujuh (7) pengaduan kasus pelanggaran hak

anak beribadah dan hak mendapatkan pendidikan agama di sekolah negeri. Kasus yang paling banyak diadukan meliputi belum terpenuhinya hak identitas anak, perlindungan

kehidupan pribadi, kebebasan berekspresi, hingga eksploitasi anak dalam aktivitas politik yang

memakan korban lebih dari 2000 anak pada Agustus dan September 2025.


KPAI juga mencermati masih adanya kesenjangan pemenuhan kepemilikan akta kelahiran di

sejumlah daerah. Di Provinsi Papua, misalnya, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak

menurun dari 53,77 persen pada 2023 menjadi 50,85 persen pada 2024, yang menunjukkan

masih perlunya penguatan layanan administrasi kependudukan bagi anak.


Keluarga dan Pengasuhan Alternatif


Klaster ini secara konsisten menjadi penyumbang pengaduan tertinggi dalam tiga tahun

terakhir, yakni 1.569 kasus pada 2023, 1.097 kasus pada 2024, dan 1.037 kasus pada 2025 atau sekitar 51,06% dari total pengaduan. Pada 2025, kasus terbanyak dalam klaster ini adalah anak korban pengasuhan

bermasalah/konflik orang tua (272 kasus, 13,4%), pelanggaran akses bertemu orang tua (249 kasus, 12,3%), pemenuhan hak nafkah anak (176 kasus), perebutan hak kuasa asuh (140 kasus), dan pengasuhan bermasalah (126 kasus). Situasi tersebut menunjukkan bahwa konflik orang dewasa masih sering berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak.


Kesehatan dan Kesejahteraan Anak


KPAI menerima 86 pengaduan pada 2023, 18 pengaduan pada 2024, dan 21 pengaduan (1,03%) pada 2025, yang meliputi persoalan layanan kesehatan, gizi buruk, stunting, hingga

dugaan malpraktik.


Hasil pengawasan KPAI turut menyoroti tantangan keamanan pangan dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk sejumlah

kasus dugaan keracunan makanan, serta hambatan akses layanan dan pembiayaan

kesehatan bagi anak penyandang disabilitas.


Namun demikian, perhatian KPAI tidak hanya tertuju pada pengaduan masyarakat. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah indikator nasional menunjukkan memburuknya kondisi kesehatan

anak yang memerlukan perhatian serius.


Hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan periode 2025-2026 terhadap sekitar 7 juta anak menunjukkan hampir 10 persen anak terindikasi mengalami

gangguan kesehatan jiwa, terdiri atas sekitar 4,4 persen mengalami gejala kecemasan dan

4,8 persen mengalami gejala depresi.


KPAI juga menaruh perhatian terhadap meningkatnya konsumsi rokok pada anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 sebanyak 7,4 persen perokok aktif merupakan anak usia 10-18 tahun, Jumlahnya meningkat dari sekitar 2 juta anak pada 2013 menjadi 5,9 juta anak pada 2023.

Di sisi lain, prevalensi kelebihan berat badan dan obesitas pada anak juga menunjukkan tren

peningkatan. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, sebanyak 10,8 persen anak usia 5-12 tahun mengalami kegemukan dan 9,2 persen mengalami obesitas. Pada

kelompok usia 13-15 tahun, prevalensinya mencapai 16 persen. Kondisi tersebut turut diikuti peningkatan kasus diabetes pada anak.


Menurut KPAI persoalan kesehatan jiwa, konsumsi rokok, dan obesitas merupakan tantangan

baru yang perlu ditangani secara komprehensif karena berpotensi memengaruhi kualitas

tumbuh kembang generasi Indonesia.


Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama


Dalam klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama, KPAI menerima 329 pengaduan pada 2023, 241 pengaduan pada 2024, dan 215 pengaduan (10,59%) pada 2025.


Pengaduan yang paling banyak berkaitan dengan perundungan di lingkungan sekolah,

diskriminasi akibat tunggakan biaya pendidikan, kebijakan sekolah yang tidak berpihak pada

kepentingan terbaik anak, serta tingginya angka putus sekolah akibat faktor ekonomi, akses layanan pendidikan terbatas, budaya, maupun perkawinan anak.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa satuan pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang

aman yang mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan peserta didik. Oleh sebab itu,

pengawasan semua kebijakan, program, anggaran, sumber daya manusia dan layanan

pendidikan dipastikan berorientasi demi kepentingan terbaik bagi anak.


Pengabaian Hak Anak di Wilayah Tertinggal (3 T)


Selama periode 2023 hingga 2026, KPAI telah melakukan pengawasan langsung ke limabelas

(15) kabupaten tertinggal di Maluku, NTT dan Papua. KPAI mencatat masih besarnya hambatan struktural dan kultural Pelindungan Anak di wilayah tertinggal. Temuan KPAI ini

mengkonfirmasi rendahnya angka Indeks Perlindungan Anak/IPA, Indeks Pemenuhan Hak

Anak/IPHA dan Indeks Perlindungan Khusus Anak/IPKA ketiga wilayah tersebut yang dirilis pemerintah; maupun laporan terkini Bappenas bersama UNICEF dan Smeru Research

Institute tentang situasi Kemiskinan Anak dan Deprivasi Multidimensi yang dialami anak-anak

Indonesia. Laporan itu secara gamblang menunjukkan ketimpangan regional yang serius yang

dialami oleh Maluku, NTT dan Papua.


Anak-anak di tiga wilayah tersebut dilaporkan

mengalami kemiskinan dan deprivasi multidimensi yang terburuk/tertinggi di antara kasus-

kasus di wilayah lainnya.


Perlindungan Khusus Anak


Klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 1.866 pengaduan pada 2023, dengan tren yang

masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya: 743 kasus (36,6%) pada 2025, didominasi oleh

anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (306 kasus, 15,07%) dan anak korban kejahatan

seksual (234 kasus, 11,52%, menurun dari 265 kasus pada 2024). Kasus lain yang tercatat pada 2025 meliputi anak korban pornografi dan cyber crime (54 kasus), anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku (36 kasus), anak korban perlakuan salah dan penelantaran (31

kasus), anak dieksploitasi secara ekonomi/seksual (25 kasus), serta anak korban penculikan

dan perdagangan orang (15 kasus).

KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan

seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif.

Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran

terhadap hak anak. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di

Papua, baik yang meninggal dunia (5 anak), luka-luka (15 anak) dan ribuan anak pengungsi

(belum ada data resmi pemerintah)

Selain itu, KPAI masih menemukan tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak

Pidana Kekerasan Seksual, antara lain masih adanya praktik penyelesaian damai terhadap perkara pidana, keterbatasan layanan pemulihan korban, serta belum meratanya akses

terhadap layanan perlindungan anak di daerah terpencil.


Memperkuat Sistem Pengawasan Perlindungan Anak


Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan nasional, KPAI akan meluncurkan

kembali Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3.


Penyempurnaan sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap

pelaksanaan program pemenuhan hak anak sekaligus penanganan kasus anak oleh

kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Melalui SIMEP Versi 3, KPAI berharap proses monitoring, evaluasi, hingga penyusunan

kebijakan perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, berbasis

data, dan akuntabel, sehingga memperkuat kualitas pengawasan penyelenggaraan

perlindungan anak secara nasional.


Penguatan sistem pengawasan menjadi penting agar setiap kebijakan tidak hanya berhenti

pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap terpenuhinya

hak-hak anak di seluruh Indonesia.


Rekomendasi KPAI


Melihat kompleksitas persoalan yang dihadapi anak Indonesia, KPAI menegaskan bahwa

perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen lintas

kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan anak itu

sendiri.


Berdasarkan hasil pengawasan, analisis pengaduan masyarakat, serta perkembangan

berbagai isu perlindungan anak, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah

strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak nasional.


1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengasuhan anak sebagai landasan hukum nasional yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup pengasuhan berbasis keluarga, pengasuhan alternatif seperti panti, lembaga pengasuhan sementara seperti penitipan anak (daycare), lembaga pengasuhan berbasis institusi seperti pesantren, sekolah berasrama, dan lembaga pengasuhan lainnya. Regulasi juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan, penerapan child safeguarding, peningkatan kapasitas pengasuh guna memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu KPAI, mendorong Mahkamah Agung menyusun peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak dan pemenuhan hak nafkah anak, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan secara efektif demi terpenuhinya hak-hak anak secara optimal;


2. Memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan, melalui implementasi kebijakan pencegahan kekerasan secara menyeluruh, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan aparat penegak hukum, penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak, serta penegakan hukum yang berperspektif korban;


3. Mempercepat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengananan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu dan inklusif;


4. Mempercepat implementasi Surat Keputusan Bersama Sembilan Kementerian/Lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak, termasuk memastikan tersedianya layanan konseling, deteksi dini, dan sistem rujukan kesehatan jiwa yang mudah diakses oleh anak dan remaja di fasilitas kesehatan primer maupun satuan pendidikan;


5. Memperkuat pengawasan terhadap akses anak terhadap produk tembakau, melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, pengawasan penjualan rokok kepada anak, penertiban penjualan rokok eceran, serta peningkatan edukasi mengenai bahaya konsumsi rokok sejak usia dini;


6. Memperkuat edukasi gizi seimbang dan aktivitas fisik melalui kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, dan serta satuan pendidikan guna mencegah meningkatnya obesitas dan penyakit tidak menular pada anak;


7. Memastikan seluruh indikator pemenuhan hak anak ditangani sejak dini, agar persoalan hak sipil dan partisipasi anak, kesehatan, pendidikan, maupun pengasuhan tidak berkembang menjadi persoalan Perlindungan Khusus Anak yang lebih kompleks dan memerlukan biaya sosial yang jauh lebih besar;


8. Memperkuat tata kelola perlindungan anak berbasis data melalui optimalisasi SIMEP Versi 3 sebagai instrumen nasional monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.


Momentum Hari Anak Nasional 2026 hendaknya menjadi pengingat bahwa setiap anak

Indonesia berhak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dalam lingkungan yang aman,

sehat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran, dan perlakuan salah

lainnya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.


Mewujudkan ruang aman bagi anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah

daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat,

media massa, keluarga, serta partisipasi aktif anak sesuai dengan usia dan tingkat

perkembangannya.


Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan

untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Anak bukan hanya penerima manfaat

pembangunan, melainkan subjek yang hak-haknya wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.


Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026


"Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"


Wakil Ketua KPAI


Dr. Jasra Putra, M.Pd

HP. 082112193515

Posting Komentar

0 Komentar