KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
—--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIARAN PERS
PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2026
Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia
Jakarta, 22 Juli 2026 - Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi
JAKARTA, kiprahkita.com –Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa upaya mewujudkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang tiga tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh permasalahan di
![]() |
lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.Temuan tersebut disampaikan KPAI dalam Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2026 bertajuk "Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia" sebagai bentuk akuntabilitas
pelaksanaan mandat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan perundang- undangan terkait. Konferensi pers ini bertujuan memberikan gambaran kepada publik mengenai kondisi
perlindungan anak di Indonesia berdasarkan analisis pengaduan masyarakat, hasil
pengawasan, kajian, serta berbagai pemantauan yang dilakukan KPAI selama periode 2023–
2025. Analisis tersebut disusun dengan melibatkan perspektif akademisi, praktisi perlindungan
anak, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan rekomendasi yang berbasis
data serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya
tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum,
dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, keluarga, hingga partisipasi
anak menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
Komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Perkuat Perlindungan Anak
sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045
KPAI mengapresiasi berbagai kebijakan strategis Pemerintah di bawah kepemimpinan
Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak
sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan mampu meningkatkan status gizi, kesehatan, serta kualitas tumbuh kembang anak Indonesia. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mempersiapkan
generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Pemerintah juga menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah
berbagai risiko yang dihadapi anak, termasuk eksploitasi seksual daring, perundungan siber,
paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Di sektor pendidikan, upaya revitalisasi sekolah serta pembangunan Sekolah Rakyat menjadi
langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas,
khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kebijakan tersebut diharapkan
mampu memperkuat pemenuhan hak anak atas pendidikan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Namun demikian, implementasinya masih memerlukan pengawasan berkelanjutan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta partisipasi
aktif masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh anak Indonesia.
Jalan Terjal Perlindungan Anak: Potret Pengaduan KPAI
Tiga Tahun Terakhir
Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak: 3.883 pengaduan pada 2023, 2.057 pengaduan pada 2024, dan 2.031 pengaduan pada
2025, dengan 2.063 anak sebagai korban sepanjang 2025 (51,5% anak perempuan, 47,6% anak laki-laki).
Meskipun jumlah pengaduan menunjukkan tren penurunan, hal ini belum tentu mencerminkan
penurunan tingkat pelanggaran hak anak, melainkan turut dipengaruhi oleh faktor akses pelaporan dan semakin banyaknya masyarakat yang mengadu langsung ke Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Ketiga
ruang yang seharusnya menjadi menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak.
Pada 2025, pengaduan dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) mencapai 1.288 kasus atau 63,4% dari total pengaduan, sedangkan klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) mencatat 743 kasus atau 36,6%.
Hak Sipil dan Kebebasan/Partisipasi Anak
KPAI menerima 33 pengaduan pada 2023, 22 pengaduan pada 2024, dan 15 pengaduan (0,74%) pada 2025 terkait pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak. Sepanjang tahun 2025
hingga pertengahan tahun 2026 KPAI menerima tujuh (7) pengaduan kasus pelanggaran hak
anak beribadah dan hak mendapatkan pendidikan agama di sekolah negeri. Kasus yang paling banyak diadukan meliputi belum terpenuhinya hak identitas anak, perlindungan
kehidupan pribadi, kebebasan berekspresi, hingga eksploitasi anak dalam aktivitas politik yang
memakan korban lebih dari 2000 anak pada Agustus dan September 2025.
KPAI juga mencermati masih adanya kesenjangan pemenuhan kepemilikan akta kelahiran di
sejumlah daerah. Di Provinsi Papua, misalnya, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak
menurun dari 53,77 persen pada 2023 menjadi 50,85 persen pada 2024, yang menunjukkan
masih perlunya penguatan layanan administrasi kependudukan bagi anak.
Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Klaster ini secara konsisten menjadi penyumbang pengaduan tertinggi dalam tiga tahun
terakhir, yakni 1.569 kasus pada 2023, 1.097 kasus pada 2024, dan 1.037 kasus pada 2025 atau sekitar 51,06% dari total pengaduan. Pada 2025, kasus terbanyak dalam klaster ini adalah anak korban pengasuhan
bermasalah/konflik orang tua (272 kasus, 13,4%), pelanggaran akses bertemu orang tua (249 kasus, 12,3%), pemenuhan hak nafkah anak (176 kasus), perebutan hak kuasa asuh (140 kasus), dan pengasuhan bermasalah (126 kasus). Situasi tersebut menunjukkan bahwa konflik orang dewasa masih sering berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak.
Kesehatan dan Kesejahteraan Anak
KPAI menerima 86 pengaduan pada 2023, 18 pengaduan pada 2024, dan 21 pengaduan (1,03%) pada 2025, yang meliputi persoalan layanan kesehatan, gizi buruk, stunting, hingga
dugaan malpraktik.
Hasil pengawasan KPAI turut menyoroti tantangan keamanan pangan dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk sejumlah
kasus dugaan keracunan makanan, serta hambatan akses layanan dan pembiayaan
kesehatan bagi anak penyandang disabilitas.
Namun demikian, perhatian KPAI tidak hanya tertuju pada pengaduan masyarakat. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah indikator nasional menunjukkan memburuknya kondisi kesehatan
anak yang memerlukan perhatian serius.
Hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan periode 2025-2026 terhadap sekitar 7 juta anak menunjukkan hampir 10 persen anak terindikasi mengalami
gangguan kesehatan jiwa, terdiri atas sekitar 4,4 persen mengalami gejala kecemasan dan
4,8 persen mengalami gejala depresi.
KPAI juga menaruh perhatian terhadap meningkatnya konsumsi rokok pada anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 sebanyak 7,4 persen perokok aktif merupakan anak usia 10-18 tahun, Jumlahnya meningkat dari sekitar 2 juta anak pada 2013 menjadi 5,9 juta anak pada 2023.
Di sisi lain, prevalensi kelebihan berat badan dan obesitas pada anak juga menunjukkan tren
peningkatan. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, sebanyak 10,8 persen anak usia 5-12 tahun mengalami kegemukan dan 9,2 persen mengalami obesitas. Pada
kelompok usia 13-15 tahun, prevalensinya mencapai 16 persen. Kondisi tersebut turut diikuti peningkatan kasus diabetes pada anak.
Menurut KPAI persoalan kesehatan jiwa, konsumsi rokok, dan obesitas merupakan tantangan
baru yang perlu ditangani secara komprehensif karena berpotensi memengaruhi kualitas
tumbuh kembang generasi Indonesia.
Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama
Dalam klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama, KPAI menerima 329 pengaduan pada 2023, 241 pengaduan pada 2024, dan 215 pengaduan (10,59%) pada 2025.
Pengaduan yang paling banyak berkaitan dengan perundungan di lingkungan sekolah,
diskriminasi akibat tunggakan biaya pendidikan, kebijakan sekolah yang tidak berpihak pada
kepentingan terbaik anak, serta tingginya angka putus sekolah akibat faktor ekonomi, akses layanan pendidikan terbatas, budaya, maupun perkawinan anak.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa satuan pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang
aman yang mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan peserta didik. Oleh sebab itu,
pengawasan semua kebijakan, program, anggaran, sumber daya manusia dan layanan
pendidikan dipastikan berorientasi demi kepentingan terbaik bagi anak.
Pengabaian Hak Anak di Wilayah Tertinggal (3 T)
Selama periode 2023 hingga 2026, KPAI telah melakukan pengawasan langsung ke limabelas
(15) kabupaten tertinggal di Maluku, NTT dan Papua. KPAI mencatat masih besarnya hambatan struktural dan kultural Pelindungan Anak di wilayah tertinggal. Temuan KPAI ini
mengkonfirmasi rendahnya angka Indeks Perlindungan Anak/IPA, Indeks Pemenuhan Hak
Anak/IPHA dan Indeks Perlindungan Khusus Anak/IPKA ketiga wilayah tersebut yang dirilis pemerintah; maupun laporan terkini Bappenas bersama UNICEF dan Smeru Research
Institute tentang situasi Kemiskinan Anak dan Deprivasi Multidimensi yang dialami anak-anak
Indonesia. Laporan itu secara gamblang menunjukkan ketimpangan regional yang serius yang
dialami oleh Maluku, NTT dan Papua.
Anak-anak di tiga wilayah tersebut dilaporkan
mengalami kemiskinan dan deprivasi multidimensi yang terburuk/tertinggi di antara kasus-
kasus di wilayah lainnya.
Perlindungan Khusus Anak
Klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 1.866 pengaduan pada 2023, dengan tren yang
masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya: 743 kasus (36,6%) pada 2025, didominasi oleh
anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (306 kasus, 15,07%) dan anak korban kejahatan
seksual (234 kasus, 11,52%, menurun dari 265 kasus pada 2024). Kasus lain yang tercatat pada 2025 meliputi anak korban pornografi dan cyber crime (54 kasus), anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku (36 kasus), anak korban perlakuan salah dan penelantaran (31
kasus), anak dieksploitasi secara ekonomi/seksual (25 kasus), serta anak korban penculikan
dan perdagangan orang (15 kasus).
KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan
seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif.
Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran
terhadap hak anak. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di
Papua, baik yang meninggal dunia (5 anak), luka-luka (15 anak) dan ribuan anak pengungsi
(belum ada data resmi pemerintah)
Selain itu, KPAI masih menemukan tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, antara lain masih adanya praktik penyelesaian damai terhadap perkara pidana, keterbatasan layanan pemulihan korban, serta belum meratanya akses
terhadap layanan perlindungan anak di daerah terpencil.
Memperkuat Sistem Pengawasan Perlindungan Anak
Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan nasional, KPAI akan meluncurkan
kembali Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3.
Penyempurnaan sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap
pelaksanaan program pemenuhan hak anak sekaligus penanganan kasus anak oleh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Melalui SIMEP Versi 3, KPAI berharap proses monitoring, evaluasi, hingga penyusunan
kebijakan perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, berbasis
data, dan akuntabel, sehingga memperkuat kualitas pengawasan penyelenggaraan
perlindungan anak secara nasional.
Penguatan sistem pengawasan menjadi penting agar setiap kebijakan tidak hanya berhenti
pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap terpenuhinya
hak-hak anak di seluruh Indonesia.
Rekomendasi KPAI
Melihat kompleksitas persoalan yang dihadapi anak Indonesia, KPAI menegaskan bahwa
perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen lintas
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan anak itu
sendiri.
Berdasarkan hasil pengawasan, analisis pengaduan masyarakat, serta perkembangan
berbagai isu perlindungan anak, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah
strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak nasional.
1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengasuhan anak sebagai landasan hukum nasional yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup pengasuhan berbasis keluarga, pengasuhan alternatif seperti panti, lembaga pengasuhan sementara seperti penitipan anak (daycare), lembaga pengasuhan berbasis institusi seperti pesantren, sekolah berasrama, dan lembaga pengasuhan lainnya. Regulasi juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan, penerapan child safeguarding, peningkatan kapasitas pengasuh guna memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu KPAI, mendorong Mahkamah Agung menyusun peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak dan pemenuhan hak nafkah anak, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan secara efektif demi terpenuhinya hak-hak anak secara optimal;
2. Memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan, melalui implementasi kebijakan pencegahan kekerasan secara menyeluruh, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan aparat penegak hukum, penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak, serta penegakan hukum yang berperspektif korban;
3. Mempercepat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengananan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu dan inklusif;
4. Mempercepat implementasi Surat Keputusan Bersama Sembilan Kementerian/Lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak, termasuk memastikan tersedianya layanan konseling, deteksi dini, dan sistem rujukan kesehatan jiwa yang mudah diakses oleh anak dan remaja di fasilitas kesehatan primer maupun satuan pendidikan;
5. Memperkuat pengawasan terhadap akses anak terhadap produk tembakau, melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, pengawasan penjualan rokok kepada anak, penertiban penjualan rokok eceran, serta peningkatan edukasi mengenai bahaya konsumsi rokok sejak usia dini;
6. Memperkuat edukasi gizi seimbang dan aktivitas fisik melalui kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, dan serta satuan pendidikan guna mencegah meningkatnya obesitas dan penyakit tidak menular pada anak;
7. Memastikan seluruh indikator pemenuhan hak anak ditangani sejak dini, agar persoalan hak sipil dan partisipasi anak, kesehatan, pendidikan, maupun pengasuhan tidak berkembang menjadi persoalan Perlindungan Khusus Anak yang lebih kompleks dan memerlukan biaya sosial yang jauh lebih besar;
8. Memperkuat tata kelola perlindungan anak berbasis data melalui optimalisasi SIMEP Versi 3 sebagai instrumen nasional monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Momentum Hari Anak Nasional 2026 hendaknya menjadi pengingat bahwa setiap anak
Indonesia berhak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dalam lingkungan yang aman,
sehat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran, dan perlakuan salah
lainnya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Mewujudkan ruang aman bagi anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat,
media massa, keluarga, serta partisipasi aktif anak sesuai dengan usia dan tingkat
perkembangannya.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan
untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Anak bukan hanya penerima manfaat
pembangunan, melainkan subjek yang hak-haknya wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026
"Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Wakil Ketua KPAI
Dr. Jasra Putra, M.Pd
HP. 082112193515

0 Komentar