JAKARTA, kiprahkita.com –Polemik yang melibatkan Pemerintah Kota Bukittinggi memasuki babak baru. Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya resmi dilaporkan ke tiga lembaga negara sekaligus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock pada Jumat (31/7/2026). Mereka mendalilkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya.
Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan laporan ke KPK tidak hanya mempersoalkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
Menurut Guntur, pihaknya menilai terdapat dugaan upaya menghambat proses penyelidikan yang sedang berjalan. Karena itu, KPK diminta menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi, pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila syarat hukumnya terpenuhi.
"Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara," kata Guntur.
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan supervisi diajukan karena pihaknya menduga terdapat upaya mengaburkan dugaan tindak pidana melalui penyampaian narasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Guntur, narasi mengenai "penyelamatan aset negara" yang disampaikan pihak tertentu merupakan pandangan yang dinilai bertujuan menutupi dugaan tindak pidana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan telah dimuat dalam laporan resmi kepada KPK.
Tak hanya ke KPK, tim kuasa hukum juga melayangkan laporan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Mereka menilai persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock lainnya, Ilham Darma, meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ilham, dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporkan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh rasa aman.
Ia juga menyoroti pentingnya lingkungan pendidikan sebagai ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, menurut pihaknya, justru terjadi dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara.
Karena itu, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Af)*

0 Komentar