Diskominfo Sijunjung Edukasi Siswa SMPN 7 tentang Literasi Digital dan UU ITE

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi literasi digital bagi siswa SMP Negeri 7 Sijunjung, Rabu (16/9/2026).


Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kecakapan digital pelajar sekaligus membangun kesadaran mengenai etika dan batasan hukum dalam menggunakan teknologi dan media sosial.




Kepala Diskominfo Kabupaten Sijunjung, drg. Ezwandra, M.Sc., menjadi narasumber pertama dengan materi “Literasi Digital bagi Pelajar”. Ia membahas sejumlah risiko penggunaan internet secara berlebihan, termasuk kebiasaan bermain game online yang dapat berdampak terhadap aktivitas belajar dan keseharian pelajar.


Para siswa juga diingatkan untuk mengatur waktu penggunaan gawai, menjaga informasi pribadi, serta tidak sembarangan membagikan data diri di media sosial. Interaksi dan aktivitas di dunia nyata juga dinilai tetap penting untuk dijaga.


Materi berikutnya disampaikan Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Sijunjung, Nadia Ulima Andrina, S.Sos., melalui tema “Smart Teenager: Jadi Jagoan Sosmed Tanpa Masalah Hukum”.


Nadia memberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan aktivitas remaja di ruang digital.


Selain aspek hukum, siswa dibekali pengetahuan mengenai keamanan data pribadi, termasuk pentingnya menggunakan kata sandi yang kuat untuk mengurangi risiko akses tidak sah terhadap akun.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Diskominfo Sijunjung mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih aman dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.


Melalui edukasi tersebut, pelajar diharapkan tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami etika, keamanan data, serta konsekuensi hukum dalam beraktivitas di ruang digital.*

Posting Komentar

0 Komentar