Ahmad Syauqi
Kelas 8 H
Paragraf 1 – Contoh Kasus
Pada hari Jumat, seluruh siswa laki-laki yang beragama Islam di madrasah memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat sesuai dengan ketentuan agama. Namun, dalam beberapa keadaan, terdapat siswa yang tidak mengikuti salat Jumat tanpa alasan yang jelas. Sebagian siswa memilih berkumpul bersama teman-temannya di tempat lain ketika kegiatan salat Jumat berlangsung. Ada juga siswa yang menggunakan waktu tersebut untuk berjalan-jalan atau melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan ibadah. Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa masih ada siswa yang kurang memahami pentingnya menjalankan kewajiban agama dan menaati aturan madrasah.
Paragraf 2 – Definisi Umum
Bolos salat Jumat di sekolah merupakan perilaku siswa yang tidak mengikuti kegiatan salat Jumat yang telah dijadwalkan tanpa alasan yang dibenarkan. Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan agama Islam. Di lingkungan madrasah, kegiatan salat Jumat juga menjadi salah satu bentuk pembinaan keagamaan untuk membiasakan siswa menjalankan ibadah. Tidak mengikuti salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan dapat menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap kewajiban beragama. Oleh karena itu, kebiasaan bolos salat Jumat perlu mendapatkan perhatian dari siswa, guru, dan pihak madrasah.
Anak Sekolah yang Bolos Salat Jumat di Sekolah
Paragraf 3 – Bentuk Perilaku
Berdasarkan contoh kasus tersebut, terdapat beberapa bentuk perilaku siswa yang tidak mengikuti kegiatan salat Jumat di sekolah. Ada siswa yang meninggalkan lingkungan madrasah ketika waktu pelaksanaan salat Jumat tiba. Ada pula siswa yang memilih berkumpul dan berbincang dengan teman-temannya daripada mengikuti ibadah. Sebagian siswa mungkin mengikuti ajakan teman untuk tidak melaksanakan salat Jumat bersama siswa lainnya. Perilaku tersebut menunjukkan bahwa kesadaran untuk menjalankan kewajiban agama dan menaati peraturan madrasah masih perlu ditingkatkan.
Paragraf 4 – Penyebab
Salah satu penyebab siswa bolos salat Jumat adalah kurangnya kesadaran mengenai pentingnya ibadah. Sebagian siswa mungkin menganggap kegiatan salat Jumat sebagai kegiatan yang tidak terlalu penting untuk diikuti. Selain itu, rasa malas juga dapat membuat siswa enggan mengikuti kegiatan keagamaan. Pengaruh teman sebaya dapat menjadi penyebab lainnya, terutama ketika siswa diajak melakukan kegiatan lain saat waktu salat Jumat. Jika kebiasaan tersebut terus dilakukan, siswa dapat menjadi kurang terbiasa menjalankan kewajiban agama dengan disiplin.
Paragraf 5 – Faktor Lingkungan
Lingkungan pertemanan dan madrasah dapat memengaruhi kebiasaan siswa dalam mengikuti salat Jumat. Ketika terdapat teman yang tidak mengikuti kegiatan ibadah, siswa lain mungkin terdorong untuk melakukan hal yang sama. Kurangnya kesadaran bersama mengenai pentingnya salat Jumat juga dapat memengaruhi perilaku siswa. Selain itu, pengawasan yang kurang dapat membuat sebagian siswa lebih mudah meninggalkan kegiatan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, lingkungan madrasah yang religius, tertib, dan saling mengingatkan dapat membantu membentuk kebiasaan beribadah yang baik.
Paragraf 6 – Pengaruh terhadap Siswa
Kebiasaan bolos salat Jumat dapat memberikan pengaruh buruk terhadap pembentukan karakter siswa. Siswa dapat menjadi kurang terbiasa menjalankan kewajiban agama secara teratur. Selain itu, perilaku tersebut dapat menumbuhkan kebiasaan mengabaikan tanggung jawab apabila tidak segera diperbaiki. Siswa juga dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh nasihat keagamaan yang disampaikan dalam kegiatan Jumat. Oleh karena itu, siswa perlu memahami bahwa menjalankan ibadah merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai seorang Muslim.
Paragraf 7 – Pengaruh terhadap Teman
Perilaku bolos salat Jumat juga dapat memengaruhi teman-teman di lingkungan madrasah. Ketika seorang siswa mengajak temannya untuk tidak mengikuti ibadah, teman tersebut mungkin ikut melakukan hal yang sama. Ajakan seperti ini dapat membuat siswa lain menganggap bahwa meninggalkan kegiatan salat Jumat merupakan hal yang biasa. Akibatnya, kebiasaan tidak disiplin dalam beribadah dapat menyebar di lingkungan pertemanan. Oleh karena itu, setiap siswa sebaiknya memberikan pengaruh positif dengan mengajak teman mengikuti kegiatan ibadah sesuai dengan ketentuan agama.
Paragraf 8 – Pengaruh terhadap Guru
Guru juga memiliki tanggung jawab dalam membimbing siswa agar mengikuti kegiatan keagamaan dengan tertib. Ketika terdapat siswa yang bolos salat Jumat, guru perlu mencari tahu penyebab perilaku tersebut dan memberikan pembinaan yang sesuai. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membimbing siswa dapat terpakai untuk menangani masalah kedisiplinan. Jika perilaku tersebut terus berulang, guru perlu bekerja sama dengan wali kelas dan orang tua untuk mencari solusi. Dengan bimbingan yang baik, siswa diharapkan dapat memahami pentingnya menjalankan ibadah dan menaati peraturan madrasah.
Paragraf 9 – Hubungan dengan Kedisiplinan
Kebiasaan bolos salat Jumat berkaitan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa. Disiplin merupakan sikap menaati aturan serta melaksanakan kewajiban dengan baik. Di lingkungan madrasah, kedisiplinan tidak hanya ditunjukkan melalui kehadiran di kelas, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap kegiatan keagamaan yang telah ditetapkan. Siswa yang meninggalkan kegiatan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan menunjukkan bahwa kedisiplinannya masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, siswa perlu membiasakan diri untuk menaati aturan madrasah dan menjalankan kewajiban agama sesuai dengan ketentuannya.
Paragraf 10 – Cara Mengatasi
Salah satu cara untuk mengatasi kebiasaan bolos salat Jumat adalah meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya ibadah. Siswa perlu memahami bahwa salat Jumat bukan sekadar kegiatan rutin di madrasah, melainkan kewajiban agama bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Jika memiliki masalah atau alasan tertentu yang membuatnya tidak dapat mengikuti kegiatan, siswa sebaiknya menyampaikannya kepada guru. Siswa juga perlu membiasakan diri mempersiapkan perlengkapan ibadah dan mengikuti kegiatan dengan tertib. Dengan membangun kesadaran dari diri sendiri, kebiasaan bolos salat Jumat dapat dikurangi.
Paragraf 11 – Peran Guru
Guru dapat membantu mengatasi masalah bolos salat Jumat melalui pendidikan dan pembinaan keagamaan. Guru dapat menjelaskan pentingnya salat Jumat serta manfaat menjalankan ibadah dengan disiplin. Selain itu, guru dapat memberikan nasihat dengan bahasa yang baik agar siswa memahami kesalahan perilakunya tanpa merasa dipermalukan. Guru juga perlu mengawasi kegiatan keagamaan secara wajar dan menindaklanjuti ketidakhadiran siswa yang tidak memiliki alasan jelas. Dengan bimbingan yang konsisten, siswa diharapkan memiliki kesadaran yang lebih baik dalam menjalankan ibadah.
Paragraf 12 – Peran Madrasah
Pihak madrasah memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mendukung pelaksanaan ibadah. Madrasah dapat membuat dan menyampaikan aturan yang jelas mengenai keikutsertaan siswa dalam kegiatan salat Jumat. Selain itu, madrasah dapat mengadakan kegiatan pembinaan keagamaan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang kewajiban beribadah. Jika terdapat siswa yang berulang kali bolos tanpa alasan yang dibenarkan, pihak madrasah dapat memberikan pembinaan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Dengan aturan yang jelas dan pembinaan yang berkelanjutan, kedisiplinan beribadah di lingkungan madrasah dapat ditingkatkan.
Paragraf 13 – Peran Siswa
Siswa sendiri memiliki peran utama dalam memperbaiki kebiasaan bolos salat Jumat. Setiap siswa laki-laki Muslim perlu memahami kewajiban salat Jumat sesuai dengan syarat dan ketentuan agama. Siswa sebaiknya tidak mudah terpengaruh oleh ajakan teman untuk meninggalkan kegiatan ibadah tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, siswa dapat saling mengingatkan dan mengajak teman untuk mengikuti salat Jumat bersama-sama. Dengan kesadaran diri, kemauan untuk memperbaiki perilaku, dan dukungan teman yang positif, kegiatan ibadah di madrasah dapat berjalan dengan lebih tertib.
Penutup
Paragraf 14 – Simpulan
Kebiasaan anak sekolah yang bolos salat Jumat di sekolah merupakan masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran beragama. Berdasarkan contoh kasus, terdapat siswa yang memilih melakukan kegiatan lain daripada mengikuti salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan. Perilaku tersebut dapat memengaruhi kebiasaan beribadah dan memberikan pengaruh negatif kepada teman-temannya. Oleh karena itu, masalah ini perlu ditangani melalui bimbingan guru, aturan madrasah, dukungan orang tua, dan kesadaran siswa sendiri. Dengan kerja sama yang baik, siswa diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban agama.
Paragraf 15 – Saran
Siswa sebaiknya mengikuti kegiatan salat Jumat sesuai dengan kewajiban dan ketentuan agama Islam. Siswa juga perlu menghindari ajakan teman yang mendorong mereka meninggalkan ibadah tanpa alasan yang dibenarkan. Guru hendaknya memberikan pemahaman dan bimbingan agar siswa semakin menyadari pentingnya menjalankan kewajiban agama. Pihak madrasah perlu menerapkan aturan yang jelas serta memberikan pembinaan kepada siswa yang melanggar tata tertib. Selain itu, orang tua dapat mendukung pembentukan kebiasaan beribadah melalui nasihat dan teladan yang baik di rumah. Dengan adanya kerja sama antara siswa, guru, madrasah, dan orang tua, diharapkan kebiasaan bolos salat Jumat dapat dicegah dan kedisiplinan beribadah semakin meningkat.
Siapa yang Wajib Shalat Jumat?
Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam atau penghulu hari. Terdapat banyak keistimewaan di dalamnya. Salah satunya adalah adanya shalat Jumat yang termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, atau yang dikenal fardlu ain.
Lalu darimana mulanya nama (hari) "Jumat" tersebut? Dilansir dari Tata Cara Shalat Jumat: Niat, Waktu, Syarat dan Keutamaannya , berkaitan dengan nama "Jumat", Syekh Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani (wafat 561 H) dalam karyanya al-Ghunyah menjelaskan beberapa pendapat seputar asal muasalnya.
Pendapat pertama, berdasarkan hadits riwayat sahabat Salman ra menyatakan, karena di hari itulah bapak umat manusia, Nabi Adam as diciptakan. Pendapat kedua mengatakan, akar kata "Jumat" adalah ijtima’ (penyatuan), yang mana raga Nabi Adam as diberi ruh di hari itu setelah selama 40 hari tanpa nyawa sejak diciptakan. Pendapat ketiga menyatakan, karena hari Jumat adalah hari Nabi Adam as bertemu dengan Sayyidah Hawa pertama kali di surga setelah Allah menciptakannya. Pendapat keempat mengatakan, bukan demikian, melainkan lantaran Nabi Adam as dan siti Hawa berjumpa di hari Jumat setelah lama terpisah sejak diturunkan ke dunia.
Sebab peristiwa-peristiwa tersebutlah hari Jumat menjadi sangat mulia. Semua pendapat itu terangkum dalam karya Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani, al-Ghunyah li Thâlibî Tharîqil Haqq ‘Azza wa Jalla fil Akhlâq wat Tashawwuf wal Âdâb al-Islâmiyyah, juz II, halaman 109.
Di antara dalil tentang shalat Jumat yaitu hadits riwayat Abul Ja’di ad-Dhamri. Rasulullah saw bersabda: Baca Juga Ini 6 Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه (رواه أحمد والحاكم. حسن) Artinya: Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap (menutup) hatinya, sehingga tak mampu menerima hidayah (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits Hasan).
Ada pula hadits riwayat Jabir bin Abdillah ra, Nabi saw bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)
Artinya: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR al-Baihaqi).
Karena ketegasan teks-teks syariat yang memerintah shalat Jumat, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în mengatakan, "Wa shalâtuha afdhalu al-shalawât" (Shalat Jumat adalah shalat yang paling utama di antara shalat lainnya). (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, [Indonesia, al-Haramain], juz II, halaman 52).
Demikian halnya hari Jumat, ia termasuk hari paling mulia dibandingkan hari lainnya dalam sepekan. Abu Hurairah ra meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ. (رواه أحمد) Artinya: Hari terbaik matahari terbit di hari itu adalah hari Jumat, pada hari itulah Nabi Adam as diciptakan, hari itu ia dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari sana, dan hari Jumat adalah hari tibanya kiamat” (HR Ahmad)..
Bila tidak karena kemuliaan hari Jumat, tidak mungkin rasanya Allah mengabadikan momen-momen bersejarah (awal mula dan penutup kehidupan) di hari tersebut. Sampai-sampai, malaikat sendiri menyebut hari Jumat dengan yaumul mazîd (hari bonus besar-besaran), sebab, di hari inilah Allah membuka sekian banyak pintu kasih sayang, karunia, dan kebaikan-Nya.
Niat Shalat Jumat Niat shalat Jumat ada dua macam, berdasarkan status orang yang shalat sebagai makmum atau imam. Kalau sebagai makmum, maka niatnya: Ini Lafal Niatnya أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ. Artinya: Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.
Jika sebagai imam, maka niatnya: أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ. Artinya: Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ. Demikian pula bila seseorang terlambat menuju shalat Jumat dan ia tidak sempat melakukan satu rakaat bersama imam dengan batasan ia tidak sempat ruku’ bersama imam di rakaat kedua maka ia harus menyempurnakan shalatnya menjadi shalat Dhuhur empat rakaat, meskipun niatnya tetap niat shalat Jumat.
Waktu Pelaksanaan Shalat Jumat Pelaksanaan shalat Jumat sama persis dengan shalat Dhuhur, yaitu sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda menjadi sepanjang bendanya. Namun, ada beberapa ketentuan yang penting dicatat di sini. Di antaranya, ketika waktu tidak cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah, atau sekadar ragu bahwa waktunya tidak cukup, maka harus disempurnakan menjadi shalat Dhuhur.
Demikian juga saat waktu Dhuhur benar-benar diyakini telah usai, atau sekadar menduga kuat saja bahwa telah usai, maka wajib menyempurnakannya menjadi shalat Dhuhur.
Kategori Syarat Shalat Jumat Shalat Jumat mempunyai tiga kategori syarat, yaitu syarat wajib, syarat sah dan syarat in’iqâd, sebagaimana penjelasan berikut. Pertama, syarat wajib. Yaitu sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang mana wajib dan tidaknya shalat Jumat tergantung pada ada dan tidaknya sifat tersebut.
Syarat wajib Jumat ada tujuh, yaitu: 1. Beragama Islam. 2. Baligh, mencapai usia 15 tahun, atau telah mengalami ihtilâm (mimpi basah). 3. Berakal sehat. 4. Merdeka, syarat ini hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu. 5. Laki-laki. 6. Sehat. 6. Bermukim.
Terkait syarat terakhir, sebenarnya dalam bab shalat Jumat dikenal dua istilah, muqîm (orang yang bermukim) dan mustauthin (orang yang berdomisili). Makna kata domisili di sini berbeda dengan makna yang sering dipahami biasanya. Dalam kitab Syarhul Yaqûtin Nafîs Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri menjelaskan: فالمستوطن هو الذي يعتبر البلد الذي هو فيه وطنه، لا يسافر منها لا صيفا ولا شتاء إلا لحاجة دائم الإقامة بها ولا يحدث نفسها بفراقها
Artinya: Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat ia tinggal seketika itu adalah tanah airnya, tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali ada kebutuhan saja. Juga, tak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut. أما المقيم فهو الذي نزل بها ولم ينو الإستطان كطالب العلم أوالتاجر Artinya: Adapun muqîm adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di sana, seperti santri atau pedagang. (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtin Nafîs, halaman 235).
Kedua, syarat sah. Sah dan tidaknya shalat Jumat tergantung apakah syarat-syarat sahnya terpenuhi atau tidak. Untuk hal ini, sama persis dengan syarat sah shalat Dhuhur dan shalat lainnya, hanya ada enam syarat tambahan yang membuatnya berbeda. Berikut rinciannya: 1. Waktu pelaksanaannya yang terhitung sejak masuk waktu Dhuhur hingga tiba waktu Ashar.
Karena itu, bila shalat Jumat yang dilakukan belum usai hingga tiba waktu Ashar, maka shalatnya harus disempurnakan menjadi shalat Dhuhur tanpa mengubah niat.
2. Tempat pelaksanaannya adalah sekitar pemukiman. Baik pemukiman itu terdiri dari bangunan kayu atau tumpukan batu-bata saja. Jelasnya, shalat jumat tidak boleh dilaksanakan di selain sekitar pemukiman, seperti di padang sahara. Sebab, sejak masa Nabi saw sampai masa Khulafâ’ Râsyidin shalat Jumat tidak dilakukan di luar pemukiman.
3. Jumlah jamaahnya harus mencapai 40 orang sebagai batas minimal, dengan kriteria berjenis laki-laki, mukalaf, merdeka, dan bermukim di daerah tersebut. Bilangan 40 adalah yang disepakati oleh mayoritas ulama.
4. Dilakukan secara berjamaah. Karenanya, bila 40 orang shalat sendiri-sendiri dalam satu masjid, misalnya, maka tidak sah. Berbeda dengan seorang masbuk yang menyempurnakan rakaat keduanya sendirian, shalat Jumatnya tetap sah. Sebab, ia terhitung berjamaah.
5. Tidak boleh terdapat dua jamaah shalat Jumat dalam satu daerah, kecuali tidak ada tempat yang cukup menampung seluruh jamaah, meskipun bukan masjid atau meskipun tanah lapang. Jika masih bisa berkumpul dalam satu tempat, dan ternyata tetap dilaksanakan dalam dua, tiga, bahkan empat kelompok, maka yang sah adalah kelompok yang pertama kali melakukan takbîratul ihram.
6. Dilakukan setelah pelaksanaan dua khutbah Jumat yang memenuhi syarat dan rukunnya. Ketiga, syarat in’iqâd. Yaitu syarat yang menentukan shalat Jumat tersebut dapat menggugurkan kewajiban shalat Dhuhur jamaah yang lain atau tidak. Artinya, seseorang bisa saja shalat Jumatnya sah, namun tidak dapat menggugurkan kewajiban shalat Dhuhur jamaah lainnya, sehingga mereka harus melakukan shalat Dhuhur setelah itu.
Lalu, apa saja syarat in’iqad tersebut? Secara umum yaitu ketika seluruh syarat wajib dan syarat sah terpenuhi secara sempurna. Secara lebih detail, Syekh Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatha (wafat 1300 H) dalam kitab I’ânatut Thâlibîn menjelaskan enam macam jamaah shalat Jumat berdasarkan statusnya:
1. Golongan yang memenuhi seluruh syarat wajib maupun syarat sah, maka shalat Jumatnya in’iqâd.
2. Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat dan masuk kategori sah, namun tidak in’iqâd. Yaitu, orang yang hanya bermukim (muqîm) dan tidak berdomisili (mustauthin). Juga orang yang hanya mendengar azan Jumat dari satu daerah, sementara ia tidak di sana dan bukan bagian dari mereka.
3. Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat, namun tidak sah dan tidak in’iqâd. Yaitu orang yang murtad keluar dari agama Islam.
4. Golongan yang tidak wajib, tidak sah dan tidak in’iqâd. Yaitu orang kafir, anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, ayan dan orang mabuk yang tidak ceroboh dalam sebab-sebab mabuknya (ghairu at-ta’addi).
5. Golongan yang tidak wajib, tidak in’iqâd, namun sah bila melakukan. Yaitu, anak kecil yang sudah tamyiz, budak, perempuan, khuntsa (orang berkelamin ganda; laki-laki dan perempuan), dan musafir.
6. Golongan yang tidak wajib shalat Jumat, namun sah dan in’iqâd bila melakukannya. Yaitu orang yang tengah sakit atau yang dalam kondisi uzur yang membolehkannya tidak berjamaah. (Al-Bakri bin as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hâsyiyyah I’ânatuth Thâlibîn, [Surabaya, Al-Haramain], juz II, halaman 54).
Demikian penjelasan lengkap tentang shalat Jumat, mulai dari tata cara, niat, waktu, syarat dan keutamaannya. Semoga dapat membantu dalam memahami dan melaksanakan shalat pada hari sayyidul ayyam tersebut. Editor: Yudi Prayoga Penulis: Ila Fadilasari.*

0 Komentar