Oleh Kombespol Anissullah M Ridha ,Sik, SH, MH
Kabiro SDM Polda Sumatera Selatan
dan Dr. Rahmi M.A. Dosen Pascasarjana UM Sumbar
SUMATERA SELATAN, kiprahkita.com –Perkembangan paradigma pemolisian menunjukkan bahwa keberhasilan kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menegakkan hukum, tetapi juga oleh kapasitas membangun kepercayaan dan memperoleh legitimasi dari masyarakat.
Pendekatan Community Policing menekankan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Dalam perkembangannya, pendekatan ini dapat diperkaya melalui perspektif Culture Policing, yakni pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian lebih besar terhadap nilai, norma, identitas, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam kerangka ini, budaya tidak dipandang sebagai pengganti hukum positif, melainkan sebagai konteks sosial yang perlu dipahami agar pelaksanaan tugas kepolisian menjadi lebih efektif, responsif, dan berkeadilan. Pemahaman budaya membantu polisi membaca dinamika sosial, membangun komunikasi yang tepat, serta mencegah konflik yang timbul akibat kesalahpahaman atau pengabaian terhadap nilai-nilai lokal.
Namun, pendekatan berbasis budaya tetap harus berlandaskan konstitusi, hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian, Culture Policing dapat dikembangkan melalui tiga pilar utama, yaitu sinergi paralel, kecerdasan budaya, dan legitimasi komunal.
1. Sinergi Paralel (Parallel Synergy)
Pilar pertama menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara sistem hukum negara dan kearifan lokal. Keduanya dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan ketertiban umum, sepanjang penerapan nilai dan mekanisme lokal tetap sejalan dengan hukum nasional serta prinsip hak asasi manusia.
Gagasan ini memiliki keterkaitan dengan konsep legal pluralism atau pluralisme hukum, yaitu kenyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat dapat ditemukan berbagai sistem norma yang memengaruhi perilaku dan penyelesaian persoalan sosial. Dalam masyarakat yang memiliki tradisi adat kuat, mekanisme musyawarah, mediasi, dan penyelesaian secara kekeluargaan sering kali menjadi sarana penting untuk meredakan konflik.
Dalam praktik kepolisian, kearifan lokal dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian konflik sosial dan perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Polisi dapat berperan sebagai fasilitator yang memastikan proses berlangsung secara sukarela, adil, tidak diskriminatif, serta tidak mengabaikan hak korban maupun pihak lain yang terlibat.
Meski demikian, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme adat atau keadilan restoratif. Penerapannya harus memperhatikan jenis perkara, ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan korban, dan perlindungan kelompok rentan.
Inti gagasan: Budaya menjadi jembatan sosial yang membantu hukum bekerja lebih efektif, tanpa mengurangi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
2. Kecerdasan Budaya (Cultural Intelligence)
Pilar kedua berkaitan dengan kemampuan personel kepolisian memahami, menafsirkan, dan merespons perbedaan budaya secara tepat. Kompetensi ini penting karena tindakan kepolisian berlangsung dalam lingkungan sosial yang beragam, dengan bahasa, kebiasaan, simbol, struktur kepemimpinan, serta norma komunikasi yang tidak selalu sama.
Secara konseptual, kecerdasan budaya atau Cultural Intelligence (CQ) antara lain dikembangkan oleh Soon Ang dan Linn Van Dyne bersama Christopher Earley. Kerangka CQ mencakup empat dimensi utama, yaitu metakognitif, kognitif, motivasional, dan perilaku. Keempat dimensi tersebut membantu menjelaskan bagaimana seseorang menyadari perbedaan budaya, memahami karakteristik budaya lain, memiliki dorongan untuk beradaptasi, dan menyesuaikan perilakunya secara tepat.
Dalam konteks kepolisian, kecerdasan budaya dapat diwujudkan melalui kemampuan berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, memahami norma kesopanan setempat, mengenali potensi sensitivitas sosial, serta memilih cara penyampaian pesan yang tidak memperkeruh keadaan. Sebagai contoh, ketika menghadapi konflik di suatu wilayah yang memiliki struktur adat kuat, polisi dapat mempertimbangkan dialog dengan tokoh adat atau tokoh masyarakat sebagai bagian dari strategi komunikasi dan pencegahan eskalasi konflik.
Pendekatan tersebut bukan berarti polisi harus mengalah terhadap tekanan sosial atau membiarkan pelanggaran hukum. Sebaliknya, pemahaman budaya membantu personel menentukan tindakan yang profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu.
Kecerdasan budaya juga perlu diterapkan secara kritis. Tidak semua anggota suatu komunitas memiliki pandangan yang sama, dan tokoh adat atau tokoh masyarakat tidak selalu mewakili seluruh kelompok, terutama perempuan, anak, kelompok minoritas, dan warga yang kurang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan.
Inti gagasan: Memahami aturan yang tidak tertulis membantu polisi menerapkan aturan tertulis secara lebih bijaksana, profesional, dan manusiawi.
3. Legitimasi Komunal (Communal Legitimacy)
Pilar ketiga merupakan hasil yang diharapkan dari pemolisian yang peka terhadap budaya, yaitu tumbuhnya pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan kepolisian. Legitimasi tidak semata-mata muncul karena polisi memiliki kewenangan hukum, tetapi juga karena masyarakat menilai bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pilar ini berkaitan erat dengan teori procedural justice atau keadilan prosedural. Menurut perspektif ini, penerimaan masyarakat terhadap otoritas sangat dipengaruhi oleh cara keputusan dibuat dan bagaimana seseorang diperlakukan selama proses berlangsung. Sikap menghormati warga, kesempatan menyampaikan pendapat, netralitas, transparansi, dan penjelasan yang dapat dipahami merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan.
Dalam praktiknya, legitimasi komunal dapat diperkuat melalui kegiatan kepolisian yang melibatkan partisipasi masyarakat, seperti forum komunikasi keamanan, patroli bersama yang sesuai ketentuan, dialog lintas kelompok, serta program perlindungan lingkungan hidup yang melibatkan warga dan pemangku kepentingan setempat.
Keterlibatan masyarakat memungkinkan polisi memahami persoalan keamanan secara lebih dekat. Sebaliknya, masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan, memberikan informasi, dan ikut merancang solusi yang sesuai dengan kondisi lingkungannya. Hubungan semacam ini dapat mendorong kerja sama sukarela, bukan semata-mata kepatuhan yang muncul karena rasa takut terhadap sanksi.
Akan tetapi, legitimasi komunal tidak boleh diartikan sebagai keharusan polisi mengikuti seluruh tuntutan mayoritas. Kepercayaan publik justru harus dibangun dengan melindungi hak setiap orang, termasuk mereka yang berbeda pandangan atau berada dalam posisi minoritas.
Inti gagasan: Keberhasilan pemolisian tercermin ketika masyarakat mematuhi hukum karena memahami dan mempercayai keadilan prosesnya, bukan semata-mata karena takut terhadap kewenangan aparat.
Culture Policing dapat dipahami sebagai perspektif pengembangan pemolisian yang menempatkan pemahaman budaya sebagai unsur penting dalam membangun keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga pilar utamanya—sinergi paralel, kecerdasan budaya, dan legitimasi komunal—membentuk kerangka yang saling berkaitan.
Sinergi paralel membantu mempertemukan hukum nasional dengan kearifan lokal secara proporsional. Kecerdasan budaya membekali personel kepolisian dengan kemampuan memahami keragaman sosial dan berkomunikasi secara tepat. Sementara itu, legitimasi komunal menjadi hasil yang diharapkan ketika masyarakat merasakan bahwa kepolisian hadir secara adil, profesional, dan menghormati martabat manusia.
Dengan demikian, budaya bukanlah pengganti hukum, melainkan sumber pemahaman sosial yang dapat memperkuat pelaksanaan hukum. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa kearifan lokal digunakan secara inklusif, tidak diskriminatif, dan tetap berada dalam kerangka negara hukum. Apabila ketiga pilar tersebut diterapkan secara konsisten, pemolisian berpeluang berkembang menjadi lebih partisipatif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*

0 Komentar