Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar, Abdurahman Hadi, mengharapkan keaktifan seluruh camat dalam memberikan informasi, masukan, serta gambaran kondisi dan potensi bencana di wilayah masing-masing. Hal tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanah Datar untuk lima tahun ke depan.
Harapan itu disampaikan Sekda saat membuka kegiatan Workshop dan Sosialisasi Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan di Meeting Room Cafe Titik Kumpul, Batusangkar, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Tanah Datar Sofyan Ali Azumara beserta jajaran, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pihak-pihak yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat Tanah Datar (TRC-TD).
Dalam sambutannya, Abdurahman Hadi menyampaikan bahwa Kabupaten Tanah Datar merupakan daerah yang memiliki risiko bencana cukup tinggi, dengan kejadian bencana yang berulang dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, bencana yang terjadi tidak hanya berskala kecil, tetapi juga menimbulkan dampak luas, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Di Kabupaten Tanah Datar, bencana terjadi pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Tiga kali bencana secara berurutan ini menjadikan kita tentu harus lebih siap terhadap kemungkinan bencana yang akan terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait penyusunan dokumen KRB yang baru, Sekda menegaskan bahwa keterlibatan aktif para camat sangat diperlukan karena mereka memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi wilayah, permasalahan di lapangan, serta potensi ancaman bencana di masing-masing kecamatan.
“Kita berharap dokumen kajian risiko bencana ini mendapatkan banyak masukan dari kecamatan. Karena itu, kehadiran Bapak dan Ibu camat sangat penting agar informasi, permasalahan, serta hasil kajian lapangan dapat disampaikan kepada konsultan perencana untuk dihimpun menjadi dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Tanah Datar dalam rentang lima tahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar camat yang berhalangan hadir dapat berkoordinasi dengan pihak yang mewakili, sehingga seluruh informasi penting dari wilayah masing-masing tetap tersampaikan dan dapat diakomodasi dalam dokumen tersebut.
Menurut Abdurahman Hadi, dokumen KRB tidak boleh hanya disusun berdasarkan data umum, tetapi harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Informasi mengenai daerah rawan bencana, tingkat kerentanan masyarakat, kondisi infrastruktur, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan daerah dalam menghadapi bencana perlu menjadi bagian penting dalam kajian.
“Jangan sampai kajian risiko bencana ini tidak mendapatkan masukan dari kecamatan, lalu ketika terjadi bencana, informasi penting yang seharusnya bisa diakomodasi justru tidak tercantum dalam dokumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun sejumlah wilayah telah mengalami bencana, potensi kejadian serupa tetap perlu diantisipasi di daerah lain yang belum pernah terdampak. Oleh karena itu, pemetaan ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah harus disusun secara menyeluruh agar dokumen KRB dapat menjadi acuan yang relevan selama lima tahun ke depan.
Abdurahman Hadi berharap penyusunan dokumen tersebut mampu membantu pemerintah daerah dalam memprediksi potensi ancaman, menentukan langkah mitigasi, serta meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian material apabila bencana kembali terjadi.
“Kita sebagai manusia tentu harus berikhtiar untuk meminimalkan risiko dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya korban jiwa, kerugian material, serta terganggunya kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan melalui upaya ini, dampak yang ditimbulkan dari bencana dapat menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan dukungan seluruh OPD terkait, terutama perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, seperti BPBD, Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Pertanian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Sinergi antarinstansi bersama pemerintah kecamatan dinilai penting agar dokumen yang disusun dapat memberikan gambaran risiko secara komprehensif dan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Tanah Datar, Sofyan Ali Azumara, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen KRB yang baru perlu dilakukan karena dokumen sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2025. Dokumen baru tersebut akan menjadi acuan untuk periode lima tahun berikutnya.
“Besar harapan kami kepada Bapak dan Ibu semuanya agar melalui workshop ini dapat memberikan informasi terkait potensi bencana yang ada di masing-masing kecamatan, sehingga penyusunan dokumen ini menjadi lebih sempurna,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan dokumen tersebut, BPBD turut melibatkan konsultan tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam penyusunan kajian risiko bencana di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Melalui workshop dan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap terhimpun berbagai masukan dan informasi yang akurat dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya para camat yang menjadi ujung tombak penyampaian kondisi wilayah.
Dengan demikian, dokumen Kajian Risiko Bencana yang dihasilkan dapat menjadi dasar perencanaan penanggulangan bencana yang lebih terarah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana selama lima tahun ke depan. ( Dni/San ).*

0 Komentar