Terkendala Regulasi Aset PLN, Pemkab Padang Pariaman Cari Solusi Huntap bagi 215 Keluarga Korban Bencana

 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama PT PLN (Persero) mencari solusi hukum agar lahan milik PLN di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 215 keluarga korban bencana.


Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran pemerintah daerah, PT PLN (Persero), dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Rahmat didampingi Kepala DLHPKPP Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana BPBD Emri Nurman, serta Kepala Bagian Organisasi Ali Mustafa.


Rahmat menjelaskan, dari total 781 rumah warga yang terdampak bencana, sebanyak 566 unit mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri. Sementara itu, 215 keluarga membutuhkan huntap terpadu karena rumah dan lahan tempat tinggal mereka mengalami kerusakan berat, bahkan hanyut diterjang bencana.


Hingga kini, keluarga terdampak tersebut masih tinggal di hunian sementara (huntara). Padahal, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi pembangunan huntap pada 2026, dengan salah satu persyaratan utama berupa ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.


Di sisi lain, kerugian akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan.


“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanyut terbawa air. Alokasi pembangunan Huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara,” ujar Rahmat.


Dari sisi teknis, PT Indonesia Power menyatakan lahan yang diusulkan tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak. Perwakilan perusahaan, Wahyu, menjelaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang dan basecamp selama pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit.


Namun, secara legalitas, aset tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat PT PLN (Persero). Kendala utama terletak pada mekanisme pemindahtanganan aset milik badan usaha milik negara (BUMN).


Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PLN, Ganesha, menyatakan pihaknya mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Meski demikian, pemberian hibah tanpa kompensasi masih menghadapi kendala regulasi, merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012.


Menurutnya, diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang agar pemanfaatan maupun pelepasan aset tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.


Menyikapi persoalan itu, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Satuan Tugas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Pemkab juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi terkait sebagai dasar untuk mencari skema pemanfaatan lahan yang memungkinkan. Dalam audiensi tersebut, Rahmat turut menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN guna memperoleh jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya.


Jawaban tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuka jalan bagi pembangunan huntap.




Bagi Pemkab Padang Pariaman, kepastian pemanfaatan lahan menjadi langkah penting agar dukungan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan. Penyelesaian persoalan regulasi aset diharapkan dapat mempercepat pembangunan hunian tetap sehingga 215 keluarga korban bencana memperoleh kepastian tempat tinggal yang layak.*

Posting Komentar

0 Komentar