PADANG, kiprahkita.com –Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) memberikan materi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Manggopoh, Minggu (8/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Padang tersebut diikuti dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur nagari serta Bamus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penyelenggaraan kehumasan serta PPID Nagari.
Kepala Diskominfo Kabupaten Agam yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ekimarlinda, menyampaikan bahwa pengelolaan PPID merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
“PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah nagari dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Karena itu, aparatur nagari perlu memahami mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan informasi publik yang dikelola secara tertib, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Agam menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang IKP Ekimarlinda dan Penelaah Teknis Kebijakan, Azhima Septiani Pusparani, yang menyampaikan materi terkait kehumasan, penyelenggaraan PPID, dan penguatan pengelolaan PPID di tingkat nagari.
Selain materi PPID, kegiatan peningkatan kapasitas yang berlangsung selama tiga hari, 6–8 November 2026, juga membahas pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, tugas pokok dan fungsi aparatur nagari dan Bamus, bantuan sosial, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil, BPJS Kesehatan, serta kebijakan terbaru penyelenggaraan pemerintahan nagari.*

0 Komentar