KABUPATEN AGAM, kiprahkita.com –Itik Kamang asal Kabupaten Agam resmi ditetapkan sebagai rumpun ternak lokal melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Launching Sapi Gama di UPTD BPTSD Tuah Sakato, Payakumbuh, Jumat (6/11/2026).
Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian, tim peneliti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan sejak 2023 hingga terbitnya keputusan tersebut.
Menurutnya, Itik Kamang merupakan kekayaan sumber daya genetik lokal yang berasal dari Kecamatan Tilatang Kamang dan Kamang Magek. Itik ini telah dipelihara masyarakat secara turun-temurun sejak zaman kolonial Belanda.
"Itik Kamang memiliki keunggulan ekonomis dan kultural. Selain mampu menghasilkan telur dalam jumlah relatif tinggi, itik ini juga memiliki kemampuan beradaptasi dengan agroekosistem sawah basah di dataran tinggi Agam," ungkap Bupati.
Dengan penetapan tersebut, Pemkab Agam menyiapkan langkah pengembangan kawasan pembibitan agar daerah ini dapat menjadi sentra sumber benih Itik Kamang untuk memenuhi kebutuhan peternak di tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.
"Kita berharap Kabupaten Agam dapat mewujudkan diri sebagai daerah sentra pembibitan ternak Itik Kamang di Sumatera Barat. Pengelolaan peternakan ke depan harus semakin berkembang dan modern, sehingga mampu menarik minat generasi muda serta meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat," harapnya.
Bupati menegaskan, pengembangan Itik Kamang tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi dan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian plasma nutfah lokal sebagai warisan genetik masyarakat Agam.*

0 Komentar