Pengembang Lumin Park Cluster Buka Suara, Tegaskan Legalitas Perizinan dan Penghentian Penyelidikan

PADANG — Sorotan publik terhadap dugaan penipuan iklan dan status kawasan rawan bencana di Perumahan Lumin Park Cluster, Lubuk Minturun, Kota Padang, mendorong pihak pengembang memberikan penjelasan mengenai kronologi legalitas perizinan serta dinamika kesepakatan fasilitas permukiman.


Melalui kuasa hukumnya, Mettalia Yolanda, pengembang Perumahan Lumin Park Cluster menegaskan bahwa proses pembangunan perumahan tersebut telah didahului dengan pemenuhan dokumen legalitas tata ruang sebelum proyek dimulai pada 2018.




Mettalia menjelaskan, kepastian hukum terkait penghentian penyelidikan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor B/448/IX/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Oktober 2026.


Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.


“Pihak pengembang sangat kooperatif memenuhi undangan klarifikasi penyidik sejak 7 April 2026 dengan menyerahkan seluruh berkas administrasi dan menghadirkan saksi-saksi kunci,” ujar Mettalia, Sabtu (31/10/2026).


Ia menyampaikan, selama proses klarifikasi berlangsung, pihak pengembang telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk menelusuri persoalan tersebut.


Mettalia menegaskan, pengembang berupaya memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas perizinan maupun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Meski demikian, sorotan terhadap dugaan penipuan iklan dan status kawasan rawan bencana di lokasi perumahan tersebut masih menjadi perhatian publik. Penjelasan dari pihak pengembang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses perizinan dan perkembangan penanganan perkara.


Versi Ringkas

Sorotan publik atas dugaan penipuan iklan dan status kawasan rawan bencana di Perumahan Lumin Park Cluster, Lubuk Minturun, Padang, memicu pengembang perumahan itu membeberkan kronologi legalitas perizinan dan dinamika kesepakatan fasilitas permukiman tersebut.


​Melalui pengacaranya, Mettalia Yolanda, Pengembang Perumahan Lumin Park Cluster menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan perumahan seluas kawasan tersebut telah mengantongi dokumen legalitas tata ruang secara sah sebelum proyek dimulai pada 2018.


​Mettalia menjelaskan bahwa kepastian hukum penghentian kasus ini tertuang resmi dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor B/448/IX/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Oktober 2026 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.


​”Pihak pengembang sangat kooperatif memenuhi undangan klarifikasi penyidik sejak 7 April 2026 dengan menyerahkan seluruh berkas administrasi dan menghadirkan saksi-saksi kunci,” ujar Mettalia pada Sabtu (31/10/2026).*

Posting Komentar

0 Komentar