Yusril Ihza Mahendra Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry, Angkat Transformasi Syariah ke Hukum Nasional

BANDA ACEH, kiprahkita.com –Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) dalam bidang Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).


Penganugerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan Milad ke-63 UIN Ar-Raniry. Bagi Yusril, penghargaan akademik ini menjadi kehormatan sekaligus kebanggaan tersendiri, mengingat gelar tersebut merupakan bentuk apresiasi atas perjalanan keilmuan dan kontribusinya dalam bidang hukum, khususnya terkait hubungan antara syariah dan sistem hukum nasional.




Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional". Melalui orasi itu, ia menguraikan pentingnya membangun keselarasan antara nilai-nilai syariah, konstitusi, dan pembentukan hukum positif di Indonesia.


Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah kedudukan Qanun Jinayat di Aceh sebagai lex specialis atau hukum yang bersifat khusus. Menurut perspektif yang dikemukakan dalam orasinya, transformasi nilai-nilai syariah ke dalam hukum nasional perlu memperhatikan kerangka konstitusi dan karakteristik sistem hukum Indonesia.


Yusril menyampaikan terima kasih kepada Rektor UIN Ar-Raniry, tim promotor di bawah kepemimpinan Prof. Syahrizal Abbas, senat universitas, serta seluruh sivitas akademika UIN Ar-Raniry atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan.


Secara khusus, ia juga menyampaikan apresiasi kepada istri tercinta, Rika Kato Mahendra, dan anak-anaknya yang selama ini senantiasa memberikan dukungan. Dukungan keluarga tersebut, menurutnya, turut memberinya keleluasaan untuk menjaga kebiasaan membaca buku secara rutin di tengah kesibukan menjalankan tugas kenegaraan.


Penganugerahan gelar kehormatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk mempertemukan pemikiran akademik dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pembaruan hukum nasional.


Yusril berharap sinergi antara dunia akademik dan pemerintah terus diperkuat guna mendorong pembaruan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Melalui orasi ilmiahnya, Yusril mengangkat kembali pentingnya dialog antara nilai-nilai keislaman dan sistem ketatanegaraan. Sebuah pembahasan yang relevan dalam perjalanan pembangunan hukum Indonesia, terutama dalam mencari titik temu antara norma agama, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat.*

Posting Komentar

0 Komentar