PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 3692/P2P/DINKES/X/2023 terkait penanggulangan dampak polusi udara bagi kesehatan.
Dalam publikasi Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar, dikutip Selasa (14/10), diketahui, untuk menghindari dampak negatif akibat kabut asap, diminta kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan atau rumah, terutama pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan orang lanjut usia.
Melalui SE bernomor 600.4.1/601/PERKIM dan LH/2023, bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran sampah atau jerami, dan sejenisnya yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
Selanjutnya, masyarakat diharapkan menjaga pola hidup sehat, dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan nutrisi yang cukup.
"Dalam berkendara agar menghidupkan lampu kendaraan bermotor, pada saat berada di jalan raya," kata bupati lagi.
Apabila mengalami gangguan pernafasan atau iritasi mata, masyarakat diminta langsung memeriksakan kesehatannya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Pelayanan Kesehatan (Yankes) terdekat.(kominfotd; ed. mus)
0 Komentar