Ketua Umum NU Bacakan Resolusi Jihad di Hadapan Presiden

SURABAYA, kiprahkita.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama KH. Yahya Cholil Tsaquf, Ahad (22/10), di Tugu Pahlawan Surabaya, membacakan kembali Resolusi Jihad, bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional.

Ketua Umum PBNU Gus Yahya saat membacakan Resolusi Jihad.(kemenag.go.id)

Presiden RI Joko Widodo beserta para menteri, Ketua DPR Puan Maharani, Rais 'Aam KH Miftahul Achyar beserta jajaran PBNU, terlihat hadir pada kegiatan yang diikuti ribuan santri itu. Hadir juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.


Resolusi jihad itu menegaskan, penjajah itu wajib, fardu 'ain, dan meninggal berperang melawan musuh itu hukumnya mati syahid.


"Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata, serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangannya," ucap Gus Yahya.


Lalu dilanjutkan, supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat sabilillah untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam," sambung Gus Yahya yang sempat berhenti sejenak, saat akan menyebut kata sabilillah.


Mengutip laman kemenag.go.id, berikut adalah naskah lengkap Resolusi Jihad yang dibacakan Gus Yahya di hadapan presiden itu:


Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera


Bismillahirrochmanir Rochim


Resoloesi:


Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.


Mendengar :


Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.


Menimbang :


a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.


b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.


Mengingat:


a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.


b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.


c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.


d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.


Memoetoeskan :


1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.


2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.


Soerabaja, 22 Oktober 1945


NAHDLATOEL OELAMA

(kemenag.go.id; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar