Manusia Silver Diciduk


PADANG, kiprahkita.com - Keberadaan manusia silver di persimpangan yang ada lampu merahnya, dan terbilang padat kendaraan, sejak lama sudah ada di Kota Padang.


Peminta-minta yang mengecat seluruh tubuhnya dengan cat berwarna silver, sejak dari rambut hingga ke kaki. Tidak mengenakan baju.


Warna cat tubuh itu pulalah menjadi salah satu alasan mereka dinamakan manusia silver. Ketika kendaraan berhenti, mereka langsung mendekati satu per satu kendaraan yang sedang berhenti meminta uang.


Mulanya biasa saja. Tak ada masalah. Lama kelamaan jumlah mereka mulai bertambah. Tapi tidak ada pengaduan dari masyarakat, terkait prilaku mereka. Maka tak ada operasi penertiban.


Lalu kemudian, di lampu merah Kawasan Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ada yang kehadirannya mengganggu kenyaman dan ketertiban. Kalau tidak diberi uang, mereka merusak kendaraan, misalnya dengan cara menempelkan badannya ke kendaraan, sehingga cat tubuhnya menempel ke cat kendaraan. Ada juga yang menggores kendaraan orang yang tak memberinya uang itu.


Warga pun melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Lalu, lembaga penegak peraturan daerah itu melakukan operasi, Kamis (12/10) malam. Satu manusia silver yang meresahkan itu pun diamankan.


Menurut Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, manusia silver yang diamankan itu adalah yang dilaporkan warga, karena meresahkan dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).


"Dari laporan masyarakat dikabarkan, manusia silver ini berulah  saat meminta-minta di perempatan lampu merah, jika pengendara tidak mau memberi, maka mobilnya dirusak, seperti digores atau badannya digesekkan ke bodi mobil," ungkap Rozaldi, sebagaimana diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang.


Menurutnya, keberadaan manusia silver itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Pada malam operasi itu, selain melakukan pengawasan dan razia di lampu merah Ketaping, Satpol PP juga terlihat menyisir jalan-jalan utama yang ada di Kota Padang, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai tersebut, plus Perda 1 tahun 2012, tentang pembinaan anak jalanan, pengamen, pengemis, dan pedagang asongan.(kominfopdg; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar