Polisi Selamatkan 2.797 Korban Perdagangan Orang

JAKARTA, kiprahkita.com - Dengan mengungkap 874 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), polisi berhasil menyelamatkan 2.797 orang korban. Modusnya bermacam-macam.

ilustrasi pexels.com
“Dari 874 laporan, penyidik berhasil menangkap 1.049 tersangka,” ungkap Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (23/10/23), sebagaimana dirilis pada laman resmi tribratanews.polri.go.id.


Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO, melibatkan jajaran Polri dan Polda, dalam operasi yang berlangsung sejak 5 Juni hingga 23 Oktober 2023.


Dari 874 kasus yang dilaporkan, imbuhnya, polisi berhasil menangkap 1.049 tersangka. Modus yang digunakan para tersangka itu beragam, mulai mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan jumlah 546 kasus.


Selanjutnya, modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) 289 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) 9 kasus, dan eksploitasi terhadap anak 70 kasus.


Kapolri menekankan, ujar Ramadhan, masyarakat diharap tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.


Jenderal Sigit juga meminta, agar masyarakat memastikan perusahaan penyalur tenaga kerjanya resmi atau tidak, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.


GUNUNG ES

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, TPPO besar kemungkinan adalah semacam fenomena gunung es, yakni kasus yang terungkap lebih sedikit dari yang belum terungkap. 


"Kita harus betul-betul berusaha semaksimal mungkin dan memperkuat semua lini, mulai dari pencegahan awal hingga penindakan hukum," jelas Muhadjir, saat menjadi narasumber dalam Primetime News Metro TV pada Senin (11/9/2023).


TPPO, katanya, kerap berbentuk kejahatan antar negara yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM), berhimpitan atau beririsan dengan kasus drug trafficking.


Masyarakat diharapkan untuk mewaspadai dan hati-hati terhadap berbagai penawaran dari media sosial, seperti iklan lowongan pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi dan fantastis. 


Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih membuat proses pemberantasan TPPO menjadi semakin rumit, sehingga Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu. 


"Tindak kejahatan ini tidak akan pernah tuntas, dan pemerintah harus bergerak cepat dalam berkoordinasi, serta berkolaborasi untuk memberantas kejahatan ini," ucapnya pada laman resmi kemenkopmk.go.id.(*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar