Sudah 38 Nagari jadi Kampung KB di Tanah Datar


PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Sebanyak 38 dari 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar, kini sudah ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas (KB) tingkat kabupaten. Agar berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka diperlukan adanya penguatan-penguatan.


Demikian disampaikan Sekretaris Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar Heru Rachman, Selasa (24/10), di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar; Pagaruyuang, pada kegiatan rapat bersama BKKBN Sumatera Barat, dalam rangka Operasional Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Kabupaten Tanah Datar.


Rapat tersebut diikuti Kadis Koperindag, Kabid Konsumsi Dispakan, Kasi Tapem, perwakilan Dikbud, Dinas PUPR, Dinas PPPA, Dinas Kesehatan, Camat dan Sekcam di Tanah Datar.


Menurut Heru, sebaran kampung KB itu meliputi Nagari Tambangan dan Singgalang di Kecamatan X Koto; Nagari Andaleh, Gunung Rajo dan Bungo Tanjuang (Batipuh); Nagari Guguak Malalo, Batu Taba dan Padang Laweh Malalo (Batipuh Selatan).


Berikutnya, Nagari Pariangan (Kecamatan Pariangan); Nagari Balimbing, Simawang, III Koto dan Rambatan (Kecamatan Rambatan); Nagari Labuah (Kecamatan Lima Kaum), Nagari Saruaso, Koto Tangah, Pagaruyung dan Tanjung Barulak (Kecamatan Tanjung Emas).


Lalu di Kecamatan Padang Ganting Nagari Padang Ganting, Atar dan Pangian; Kecamatan Lintau Buo adalah Nagari Taluak; dan Kecamatan Lintau Buo Utara adalah Nagari Tanjung Bonai. 


Untuk Kecamatan Salimpaung, Kampungnya KB-nya adalah Nagari Tabek Patah, Lawang Mandahiling, Sumanik, Situmbuk; dan diKecamatan Tanjung Baru adalah Nagari Tanjung Alam dan Barulak.


Heru menjelaskan, Kampung KB adalah gambaran dari sebuah desa, yang di dalamnya terdapat keterpaduan program pembangunan Bangga Kencana, yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.


“Lingkup program dan kegiatan di kampung KB, merupakan sinergi program lintas sektor mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pemukiman, pangan, pekerjaan umum, air bersih dan sanitasi, lingkungan, administrasi kependudukan, sampai sektor lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga yang berkualitas,” katanya, diberitakan Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar.


Dafid Arga dari Perwakilan BKKBN Sumatera Barat menyampaikan, penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas berdasarkan Inpres Nomr 3 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, dan SE Mendagri No 843.4/2879/SJ, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas.


Setelah itu, surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda tanggal 13 Januari 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, Kebijakan dari masing-masing kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.


Dasar lainnya adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.(kominfotd; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar