Aksi Maling di Paninjauan, Roda Mobil Terparkir pun Diembat


PADANG PANJANG, kipahkita.com - Begitu benarlah nekadnya orang, ketika terbelit utang dan desakan ekonomi yang sedang sulit. Roda mobil yang sedang terparkir pun diembat. Tidak cukup satu, tapi keempat-empatnya.


Itulah yang dilakukan DR (25), dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Sungai Talang Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.


Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, DR berhasil ditangkap jajarannya, Selasa (7/11), di kawasan Sungai Pua, Kabupaten Agam.


Istiklal menjelaskan, peristiwa pencurian empat ban mobil yang terparkir di pekarangan rumah pemiliknya itu, terjadi pada 27 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.


Istiklal menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit 1 Aipda Fadli Adika, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku DR. Polisi pun berhasil menemukan dan menangkap pelaku.


"Dia mengaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi, dan juga akan digunakan untuk mambayar utang. Akan tetapi, setelah melakukan pencurian, pelaku belum sempat menjual velg dan ban tersebut sampai saat ini," katanya, Rabu (8/11).


Pelaku yang merupakan petani ini juga mengatakan, saat melakukan pencurian menggunakan satu buah kunci roda dan satu buah dongkrak.


"Setelah ban dilepas, pelaku mengganjal kendaraan dengan menggunakan beberapa potong balok kayu, sebagai ganti ban kendaraan tersebut," sebutnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/102/IX/2023/SPKT/Polres Padang panjang. Terhadap  pelaku, imbuhnya, dikenakan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar