Biaya Haji Rata-rata Rp56,04 Juta

 

kemenag.go.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Pemerintah dan legislatif, Senin (27/11), menyekapati Biaya Perjalana Ibadah Haji (BPIH) rata-rata Rp56.046.172. Angka itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.


Kesepakatan tercapai pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas,  yang membahas asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.


Sebelumnya, pemerintah menyebut, besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07.


"Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, sebagaimana diberitakan dpr.go.id, diakses pada Selasa (28/11).


Dua poin penting kesepakaran itu meliputi, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang. Lalu, nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.


Menag menjelaskan, prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.


Menag Yaqut menyampaikan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.


"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.


Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.(*/ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar