![]() |
foto dok pwi sumbar |
PADANG, kiprahkita.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Jumat (3/11), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.
Sekretaris PWI Sumbar Firdaus dalam siaran persnya menjelaskan, MoU ditujukan untuk meningkatkan sinergitas, antara Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dengan media massa, guna menyebarluaskan informasi, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Sementara Ketua PWI Sumbar Dr. H. Basril Basyar, dalam sambutanya menyatakan, dengan adanya kerjasama antara Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dengan PWI Sumbar, diharapkan berita yang tersalur ke masyarakat adalah berita yang telah menjalani proses sidang redaksi dan editing yang tepat, sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Semua perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, ujarnya, adalah media yang terverifikasi secara adminstrasi dan faktual dari Dewan pers. Sedangkan wartawannya telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
"Lewat kerjasama ini, kita berharap masyarakat akan mendapatkan berita yang dapat dipertaggungjawabkan, secara kode etik jurnalistik dan tidak hoaks," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Harris Sukamto mengatakan, penandatanganan kerjasama ini menjadi kehormatan, dalam upaya menjaga martabat dan marwah sebuah kerjasama. Namun, tegasnya, MoU itu bukan berarti mengintervensi kebijakan redaksi dalam melakukan pemberitaan.
Kerjasama ini, ucapnya, dalam rangka mempertegas berita-berita yang dipublikasikan, diharap mampu memberdayakan dan bermanfaat untuk masyarakat.
"Ketika kami memberikan pelayanan terbaik, maka media memberitakan dengan baik pula. Tidak dibuat sensasi, dan tidak pula diberitakan berlebihan, sebab yang penting substansinya bukan sensasinya," ujarnya.
Haris berharap, citra positif dari pelayanan terbaik yang diberikan Kanwil Sumbar, dirasakan masyarakat. Pelayanan publik, tuturnya, tidak bisa berjalan tanpa adanya dukungan media. Kerjasama ini, lanjutnya, merupakan langkah awal bagi jajaran kanwil dan media, untuk membentuk pola informasi yang semakin baik.(rel/mus)
0 Komentar