![]() |
tribratanews.polri.go.id |
DARUL AMAN, kiprahkita.com - Seorang oknum kepala desa (kades) dan PNS di Aceh Timur dicari polisi, karena diduga menjalankan bisnis perdagangan orang. Mirisnya, yang mereka selundupkan untuk diperdagangkan itu adalah pengungsi Rohingya.
Informasi yang dirilis tribratanews.polri.go.id, berdasarkan Konferensi Pers Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, para pengungsi itu berjumlah 36 orang yang diangkut dengan satu unit truk.
Sopir truk KW (27) sudah ditangkap dan diamankan. KW ditangkap di Desa Ule Ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan sang oknum kades L dan oknum PNS I, kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang.
Kapolres Andy menjelaskan, KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.
L yang kemudian diketahui sebagai seorang kepala desa, berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. I merupakan seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.
“Tim Polsek Madat sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp 3 juta oleh tersangka L,” jelas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sekadar informasi, pada 06 April 2023 lalu, sebanyak 191 orang pengungsi Rohingya menempati tujuh titik penampungan di Kota Pekanbaru. Mereka selama ini ditampung di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dengan demikian, total pengungsi Rohingya di Pekanbaru menjadi 982 orang. Para pencari suaka ini sementara waktu ditempatkan di Pekanbaru, dan menunggu diberangkatkan ke negara ketiga apabila disetujui.(TBNews; ed. mus)
0 Komentar