Pelanggaran Aturan Netralitas ASN Terjadi di Medsos tanpa Disadari
BATUSANGKAR, kiprahkita.com - Beraktivitas di dunia maya, khususnya saat menggunakan media sosial (medsos), Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap lupa, sehingga mereka melanggar netralitas dalam kaitannya dengan Pemilu 2024.
"Banyak ASN tanpa menyadari telah melanggar aturan terkait netralitas ASN, dan kebanyakan karena beraktivitas di medsos," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar Andre Azki, Jumat (10/11), di Batusangkar.
Andre mengatakan hal itu, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, diikuti unsur Bawaslu Kecamatan, insan pers, kepolisian, dan Satpol PP.
Menurutnya, memberi tanda jempol atau like saja pada konten bermuatan kampanye, sudah dapat dikatakan melanggar aturan netralitas ASN. Aturan tentang netralitas ASN itu, tegasnya, diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan lain-lain.
Selain terjebak aktivitas kampanye dan sosilisasi di medos, menurutnya, bentuk pelanggaran lain yang juga kerap menjerat ASN adalah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, dan melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon yang akan dipilih pada pemilu.
Pelanggaran lain adalah menghadiri kegiatan deklarasi terkait calon-calon yang akan dipilih pada pemilu, melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, dalam konteks bakal calon anggota legislatif dan kepala daerah.
Dalam konteks netralitas itu, imbuhnya, setiap ASN harus menjadi pribadi yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas intervensi.
"Dalam konteks pengaplikasian netralitas itu, ASN diharap tidak melakukan intimidasi untuk menghindari konflik kepentingan, tidak memihak ke calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, agar menggunakan medsos dengan bijak, dan tidak terjerat politik uang," tegasnya.
Andre mengajak segenap jajarannya, agar bekerja dengan sepenuh hati untuk menunaikan tugas bersama, dalam konsep kolektif kolegial, sehingga Pemilu 2024 berhasil, baik pemilihan anggota legislatif dan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Indikator keberhasilan pemilu, ujarnya, di antaranya adalah pemilu dapat berlangsung dengan aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku, dan partisipasi pemilih yang tinggi dengan target 79,5 persen.
Indikator berikutnya adalah tidak terjadi konflik yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan yang di Tanah Datar angkanya sangat kecil, serta pemerintahan yang ada tetap berjalan lancar, baik pusat maupun daerah.
Agar bisa mencermati setiap permasalahan yang akan muncul di lapangan, Andre mengajak segenap jajarannya untuk melek aturan non Bawaslu, misalnya peraturan KPU, UU ASN, UU desa, perda, perbup, dan lain-lain yang semuanya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
"Orang menganggap anggota Bawaslu itu serba tahu. Karenanya, kami meminta agar semua aturan dipahami dengan baik, hati-hati memberi jawaban ketika ada masyarakat yang bertanya," ujarnya.
Pemilu pada 14 Februari 2024 akan memilih 20.616 orang, terdiri dari presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, 152 orang anggota DPD, 580 anggota DPR, 2.372 orang anggota DPRD pada 38 provinsi, dan 17.510 orang anggota DPRD pada 508 kabupaten kota.(musriadi musanif)
0 Komentar