![]() |
tribratanews.sumbar.polri.go.id |
JAKARTA, kiprahkita.com - Modus pengedaran narkotika kini semakin hebat saja. Terbaru, polisi membongkar kasusnya dalam bentuk keripik pisang dan happy water.
Menurut Kabareskim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, pihaknya berhasil mengungkap modus baru itu, dan menangkap pelaku dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang, dan 2.022 botol happy water. Polisi juga mengamankan sepuluh kilogram bahan bakunya.
Menurut Wahyu, terungkapnya modus baru pengedaran narkoba itu, setelah pihaknya menggelar patroli siber, melalui media sosial (medsos) sekitar satu bulan. Dari situ terungkap, rumah produksi yang mengedarkan narkotika bermodus keripik pisang itu terletak di daerah Bantul, Yogyakarta.
Sedangkan pelaku beserta barang bukti ditangkap di Cimanggis Depok, Jawa Barat, saat melakukan pengiriman barang.
“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, dan 2.022 botol happy water, sertamasih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
Mengutip dari pemberitaan tribratanews.polri.go.id diketahui, Ahad (5/11), dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.
“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang, dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.
Kabareskim menjelaskan, dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran;
Kemudian, BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.
Dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.(TBNews; ed. mus)
0 Komentar