PEKANBARU, kiprahkita.com - Syamsuar berhenti dari jabatannya sebagai gubernur Riau periode 2019-2024. Untuk melanjutkan kepemimpinannya, DPRD setempat mengesahkan penunjukan Wakil Gubernur Edy Natar Nasution menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur.
![]() |
Edy Natar Nasution.(riau.go.id) |
Pengumuman pemberhentian Syamsuar itu, dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Sabtu (4/11), dan dirilis pada laman infopublik.id, yang diakses dan dikutip pada Ahad (5/11) sore.
Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, pemberhentian Syamsuar berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 103/P Tahun 2023.
“Saudara Drs. H. Syamsuar, M.Si diberhentikan dengan hormat sebagai gubernur Riau masa jabatan 2019-2024, atas permintaan sendiri, dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI 2024. Kami umumkan pula penunjukan saudara H. Edy Nasution sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubri masa jabatan 2019-2024,” katanya.
Pada rapat itu, DPRD juga mengusulkan pengangkatan Edy menjadi gubernur Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024, ditandatangani Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho, Syafaruddin Poti, dan Hardianto.
Edy menyebut akan melanjutkan visi dan misi dirinya bersama Syamsuar, dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik. Untuk itu, dia memohon dukungan semua pihak.(infopublik; ed. mus)
0 Komentar