Wako Ingatkan Kewajiban Parpol Penerima Dana APBD


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Partai politik (parpol) penerima dana yang bersumber dari APBD, diminta agar memenuhi ketentuan administrasi dalam penggunaannya.


Hal itu disampaikan Pj. Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, Kamis (9/11), pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2023 bagi Partai Politik, yang diselenggarakan BPBD Kesbangpol setempat.


Pelaksanaan bimtek ini, sebutnya, merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pembinaan pengelolaan keuangan, yang telah diamanatkan sesuai undang-undang.


“Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya. Setiap uang yang bersumber dari APBN atau APBD, harus dilaporkan penggunaannya walau satu rupiah pun,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala BPBD Kesbangpol I Putu Venda mengatakan, kegiatan ini diikuti 32 peserta yang terdiri empat perwakilan dari delapan partai politik pemenang pemilu yang ada di Kota Padang Panjang.


“Bimtek diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun kemandirian parpol dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan terkait bantuan keuangan parpol yang diberikan Pemko melalui APBD,” katanya.


Venda berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pemberian serta pertanggungjawaban terhadap bantuan pada parpol.


Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pj Sekdako Dr. Winarno sekaligus narasumber, Kepala Bidang Kesbangpol Enki Trinanda.(kominfo pdp; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar