![]() |
Biro Adpim Setdaprov Sumbar |
PAYAKUMBUH, kiprahkita.com - Tuanku Raja Besar Negeri IX Malaysia, Tengku Raja besar Ahmad Husen Bin Hamzah, Ahad (10/12) berkujung ke Nagari Sugai Baringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kedatangan beliau disambut Gubernur Sumatera Buya H. Mahyedi Ansharullah di Rumah Gadang Sungai Baringin. Gubernur didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah; Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo; dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim.
Di dalam rombongan dari negeri jiran itu terlihat pula pegawai tertinggi di Malaysia yakni M. Ali Hanafiah selaku Ketua Dinas Kemajuan Masyarakat Negeri Selangor, dan Zamri bin Hasan selaku Ketua Dinas Kemajuan Masyarakat Negeri Johor.
Saat memberi sambutan, Tengku Raja Besar menyebut, kehadiran pihaknya di Ranah Minang adalah dalam rangka pulang ke kampung halaman.
"Saya merasa senang dan berbangga dapat disambut di sini. Saya sangat terutang budi karena telah bersedia menyambut kami tanpa syarat," katanya.
Buya Mahyeldi dalam sambutannya, sebagaimana dirilis @Humas.Sumbar mengatakan, beliau Ahmad Husen Bin Hamzah adalah putra Minang yang berasal dari Nagari Maek, Kabupaten Limapuluh Kota, yang kini menjadi Warga Negara Malaysia, dan dipercaya menjadi Tuanku Raja Besar Negeri IX Malaysia, dan kemarin juga dipercayai oleh Datuak Tuanku Rajo Bosa di Nagari Maek.
"Kami ucapkan selamat datang kepada Tuanku Raja Besar Negeri IX beserta Permaisuri Puti Intan Baiduri dan rombongan," ucap gubernur, sebagaimana dirilis Biro Adpim Setdaprov Sumbar.
Menurutnya, kehadiran Tengku Raja Besar Negeri IX beserta rombongan dapat memperkuat dan memperkokoh hubungan silaturahim Ranah Minang dengan Negeri IX Malaysia, khususnya dengan Kabupaten Limapuluh Kota.
Gubernur juga menyebutkan, Sumbar di saat yang bersamaan juga kedatangan 25 perantau Minang lainnya yang berkumpul di Payakumbuh dan Kota Padang.
Terjalinnya hubungan dan ikatan yang kuat tersebut, sambungnya, merupakan pengejawantahan dari amant Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menyatakan bahwa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) serta Adat Salingka Nagari sebagai karakteristik masyarakat Minangkabau, yang harus dipedomani dalam gerak langkah pembangunan Sumbar.(adpsb; ed. mus)
0 Komentar