JAKARTA, kiprahkita.com - Satgas Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri, mencatat adanya penurunan yang signifikan, dalam jumlah laporan dan temuan, terkait dugaan tindak pidana selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kasatgas Gakkumdu sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan, penurunan kasus tersebut merupakan sebuah fenomena yang cukup berarti.
"Kami mencatat, saat ini penanganan perkara yang melibatkan, baik Bawaslu maupun Kepolisian, termasuk proses penyidikan, mengalami penurunan yang cukup signifikan," ujar Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Djuhandani menjelaskan, dalam Pemilu lima tahun sebelumnya, terdapat 849 laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun, jumlah tersebut menurun menjadi 322 laporan atau temuan pada tahun ini.
"Dari jumlah tersebut, 149 kasus sedang dalam proses kajian, 108 telah dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh Kepolisian, baik di Bareskrim maupun di polda jajaran," ungkapnya, sebagaimana dirilis Humas Polri.
Dari 65 kasus yang ditangani oleh Polri, terdapat 16 perkara yang saat ini dalam tahap penyidikan, 12 perkara telah dihentikan (SP3), sementara 37 perkara sudah mencapai tahap lanjutan, bahkan beberapa di antaranya telah divonis.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terdapat sekitar 314 kasus yang telah mencapai tahap lanjutan pada saat yang sama," tambah Djuhandani.
Menurut analisisnya, penurunan kasus ini dapat diatribusikan kepada beberapa faktor. Pertama, adalah dukungan penuh dari masyarakat dalam mencegah pelanggaran pemilu. Kedua, tingkat kesadaran hukum yang semakin meningkat, di kalangan masyarakat dan peserta pemilu. Dan ketiga, adalah durasi kampanye yang relatif singkat pada pemilu kali ini.
"Ini adalah analisis kami atas penurunan drastis kasus tindak pidana pemilu pada tahun 2024," tuturnya.
Penurunan ini menandakan langkah positif dalam meningkatkan integritas dan keamanan dalam proses demokrasi di Indonesia.(humas polri)
0 Komentar