PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, mengingatkan peserta pemilu agar menyelesaikan LPPDK tepat waktu.
Untuk itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (20/2).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Padang Panjang Puliandri, dan dihadiri oleh segenap komisioner dan staf KPU, perwakilan Polres, Kejari, Bawaslu, Dinas Kominfo, dan Tim Penghubung (LO) partai politik se-Padang Panjang. Narasumbernya adalah Uliya, auditor independen pemilu.
Puliandri menyatakan pentingnya Bimtek ini, karena penyusunan LPPDK merupakan salah satu tugas yang harus diselesaikan oleh setiap partai politik peserta pemilu, setelah tahapan pemilu berakhir.
"Bimtek ini diselenggarakan untuk memastikan para peserta pemilu memahami aturan dan petunjuk teknis pelaporan dana kampanye serta sanksi yang akan diberikan jika melanggar ketentuan," jelasnya, diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang Panjang Dewi Aurora menjelaskan, penyampaian LPPDK telah diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana kampanye, melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Parpol peserta pemilu harus melakukan proses entry data di aplikasi Sikadeka paling lambat pada 22 Februari, atau 7 hari sebelum LPPDK disampaikan KPU kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)," terang Dewi.
Uliya dalam presentasinya menjelaskan petunjuk teknis pelaporan dana kampanye untuk partai politik, calon anggota DPD RI, dan pasangan calon presiden, beserta sanksi yang akan dikenakan bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi tahapan pelaporan.
"Penyusunan LPPDK ini sangat penting karena mencakup laporan dana kampanye dari awal hingga pengeluaran untuk kampanye masing-masing peserta pemilu. Perlu diingat bahwa penyampaian laporan fiktif akan berujung pada masalah hukum, karena saat ini sangat mudah bagi auditor untuk memverifikasi kebenarannya," tegas Uliya. (*)
0 Komentar