Pengajuan STR Tenaga Medis Menumpuk

JAKARTA, kiprahkita.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. mengungkapkan, lonjakan antusiasme tenaga medis untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR), menyebabkan penumpukan jumlah registrasi dalam sistem.

Siti Nadia Tarmizi.(tribratanews)

Menanggapi durasi proses pembuatan STR yang menjadi perhatian, Siti menjelaskan, antusiasme tersebut tidak hanya berasal dari para tenaga medis baru, tetapi juga dari yang telah memiliki STR.


"Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memiliki data STR teregistrasi dalam basis data sekitar 3,5 juta STR, dengan 1,6 juta STR aktif," katanya, sebagaimana diberitakan tribratanews.polri.go.id.


Siti menyebutkan, adanya hoaks terkait batas waktu pengurusan STR setelah 2 Januari 2024, telah menyebabkan kegelisahan di kalangan tenaga kesehatan. 


Namun ia menegaskan, tidak ada batas waktu untuk pengurusan STR, meskipun dia mengingatkan, tenaga medis yang STR-nya akan kedaluwarsa dalam enam bulan, segera memperbaharui agar tidak terjadi kendala saat pembuatan Surat Izin Praktik (SIP).


Untuk mengatasi beban yang meningkat pada sistem, Kemenkes telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penyederhanaan proses pengurusan agar lebih cepat. 


"KTKI terus melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam sistem registrasi, baik perbaikan dalam infrastruktur maupun fitur-fitur dalam sistem registrasi STR," tambahnya.


Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 menyatakan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR, dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara daring, dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi, serta sertifikat kompetensi.


Dengan demikian, Kemenkes memastikan bahwa proses pengurusan STR akan tetap tersedia tanpa batas waktu, dengan penekanan pada pentingnya memperbaharui STR sesuai masa berlaku yang ditetapkan.(TBNews; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar