PADANG, kiprahkita.com - Rencana pembangunan jembatan layang (flyover) Sitinjau Lauik, terus menunjukkan progres positif.
![]() |
Gubernur Sumbar dan Menteri PUPR berdiskusi soal rencana flyover Sitinjau Lawik.(humas) |
Setelah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha, melalui skema Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek strategis bagi Sumatera Barat (Sumbar) ini, mulai memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.
Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Redy Rahadian, dalam surat tertulisnya dengan Nomor: PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024, menyampaikan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) kepada Gubernur Sumbar, untuk penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. DPPT tersebut mencakup rencana trase sepanjang ± 2,78 Km dan membutuhkan lahan seluas ± 18,7 Ha.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Sumbar Rifda Suriani menyampaikan, tahapan selanjutnya adalah membentuk tim verifikasi terhadap DPPT yang diajukan kepada Pemprov Sumbar. Tim ini akan meneliti kelengkapan dokumen DPPT dan memverifikasi kevalidannya.
Rifda menyatakan, masyarakat mendukung pembangunan flyover ini untuk meningkatkan ekonomi lokal. Tahapan berikutnya adalah pembentukan Tim Persiapan, sosialisasi kegiatan pembangunan flyover kepada masyarakat, pendataan pemilik lahan yang terkena dampak, konsultasi publik, dan penetapan lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar Erasukma, menjelaskan, DPPT merupakan bagian dari proses penetapan lokasi oleh Gubernur Sumbar. Tahapan berikutnya adalah pembebasan lahan dan proses pinjam pakai hutan lindung.
Semoga dengan proses yang berjalan lancar, pembangunan flyover Sitinjau Lauik dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian di wilayah tersebut. (infopublik.id)
0 Komentar