PADANGSIDIMPUAN, kiprahkita.com - Sebanyak 129 lembar kertas suara Pemilu 2024, yang mengalami kerusakan, dimusnahkan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/2).
Pembakaran kertas suara tersebut, disaksikan oleh Pejabat Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, dan pejabat terkait lainnya.Jumlah kertas suara yang rusak dan dimusnahkan itu, mencakup 17 lembar surat suara Pilpres, 35 lembar DPR RI, 40 lembar DPD, 26 lembar DPRD Provinsi, dan 11 lembar DPRD Dapil Padangsidimpuan.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak ini, dilakukan sebagai upaya transparansi kepada publik, dan untuk menanggapi opini negatif terhadap kinerja KPU.
Kerusakan surat suara tersebut, ujarnya, disebabkan oleh kesalahan dalam proses penyortiran, pelipatan, dan pencetakan yang menyebabkan sobek dan kotor, sehingga mengubah bentuk aslinya.
"Sejalan dengan rekomendasi Bawaslu untuk memusnahkan surat suara yang rusak, hari ini kami laksanakan pemusnahan dengan cara pembakaran dan penandatanganan berita acara pemusnahan," ujarnya, sebagaimana diberitakan Humas Polri, diakses dan dikutip Rabu (14/2) pagi.
Kapolres Dudung memberikan apresiasi terhadap KPU, yang tetap melibatkan stakeholder, selama tahapan Pemilu, dan menegaskan kesiapan personel Polres Padangsidimpuan, untuk menjaga keamanan selama proses pemungutan suara.
Sedangkan ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, juga memberikan apresiasi terhadap KPU karena telah menjalankan proses pemusnahan, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Selanjutnya, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta unsur Forkopimda melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak, dengan membakarnya dan menandatangani berita acara pemusnahan tersebut, sebagai bukti transparansi dan ketaatan pada aturan yang berlaku.(humas polri; ed. mus)
0 Komentar