Seorang Ibu Jual Bayinya Rp4 Juta

LABUHAN BATU, kiprahkita.com - Seorang ibu diduga menjual bayi kandungnya Rp4 juta. Polisi pun langsung bergerak begitu mendapat kabar. Sang ibu dan pembeli bayi itu akhirnya tertangkap.


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Uyara, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak, yang melibatkan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan. 

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 21 Januari 2024, di Kabupaten Labuhanbatu. Beritanya dikutip dari publikasi Humas Polri, Kamis (29/2) siang.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, Kamis (29/2) menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Reskrim.


"Pada hari Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya yang bernama PNH," ungkap Napitupulu.


Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Madya Yustadi, pelaku perdagangan bayi ini adalah ibu kandung bayi berinisial PNH yang berusia 18 tahun, serta pembeli bayi tersebut yang bernama KA alias AL, seorang pria berusia 30 tahun. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh ibu kandungnya.


"Bayi tersebut dijual dengan tujuan untuk mendapatkan uang, biaya pulang kampung menemui orangtuanya," jelas Napitupulu.


Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pembeli bayi, KA AL, Senin (22/2)sekitar pukul 11.30 WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan bayi yang telah dibeli oleh pelaku.


Sementara itu, ibu kandung bayi, PNH, berhasil ditangkap pada Rabu (24/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman orangtuanya di Tapak Tengah. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti, berupa ponsel merek Redmi A2 warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp50 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan bayi.


Kedua pelaku, PNH dan KA alias AL, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Mereka akan dijerat dengan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Kapolres Labuhanbatu juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak, dari berbagai bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia. Demikianlah berita ini disampaikan oleh Humas Polres Labuhanbatu.(*/rel)

Posting Komentar

0 Komentar