166 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha. (tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, kiprahkita.com
- Kementerian Luar Negeri mencatat, saat ini ada 166 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.


Judha Nugraha, direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, mengungkapkan, mayoritas kasus terjadi di Malaysia terkait peredaran narkotika. 


Sementara itu, kasus lainnya tersebar di berbagai negara, termasuk di Timur Tengah, terutama terkait kasus pembunuhan.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 laki-laki dan 33 perempuan terancam hukuman mati. Lebih lanjut, 58 WNI menghadapi hukuman mati karena kasus pembunuhan, sementara 108 orang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.


Direktur Judha menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada WNI, yang terlibat dalam kasus-kasus ini. 


Menurutnya pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI, serta memastikan akses kekonsuleran mereka terpenuhi selama proses hukum.


"Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan, karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat," jelasnya, dirilis pada laman resmi tribratanews.polri.go.id, diakses pada Rabu (6/3).


Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik, khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, dengan mengirimkan surat permohonan pengampunan, dari Dubes RI maupun dari Presiden RI.


Kemlu juga berupaya melakukan pertemuan keluarga WNI dengan para tahanan, dalam upaya untuk memberikan dukungan emosional dan mempertahankan koneksi keluarga.


"Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka, saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman, karena bisa berkontak langsung dengan keluarga," tuturnya.(TBNews; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar